Pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan: Studi kasus balai pemasyarakatan klas I Jakarta Pusat = The reccurrence of criminal conducts by rectification client (case study at Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Pusat)

Main Authors: Bayu Irsahara, author, Add author: Rudy Satriyo Mukantardjo, supervisor, Add author: Alex Nefi, examiner, Add author: Wan Usman, examiner
Format: Masters Thesis
Terbitan: Program Pascasarjana Universitas Indonesia , 2007
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=111868
ctrlnum 111868
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan: Studi kasus balai pemasyarakatan klas I Jakarta Pusat = The reccurrence of criminal conducts by rectification client (case study at Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Pusat)</title><creator>Bayu Irsahara, author</creator><creator>Add author: Rudy Satriyo Mukantardjo, supervisor</creator><creator>Add author: Alex Nefi, examiner</creator><creator>Add author: Wan Usman, examiner</creator><publisher>Program Pascasarjana Universitas Indonesia</publisher><date>2007</date><subject>Recidivism</subject><description>Pengulangan tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah Residivis semakin marak terdengar, hal ini tentunya menjadi suatu pekerjaan rumah tersendiri bagi aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemasyarakatan sebagai muara dari penegakan hukum, tentunya yang paling mendapat soratan mengenai terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis. Hal ini menjadi wajar mengingat sebagaimana yang tercantum dalam UU No.12 tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan m engenai arch dart batas serta cam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbatki diri, serta tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang back dpn bertanggungjawab, sehingga dari sini cukup jelas bahwa besar kecilnya angka residivis berhubungan erat dengan pola pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana. Namun dalam kenyataannya masih banyak mantan narapidana atau narapidana yang sedang menjalani pembinaan luar lembaga pemasyarakatan ( Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang babas, Asimilasi dan sebagainya) yang melakukan pengulangan tindak pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menangani pembinaan luar lembaga pemasyarakatan adalah Halal Pemasyarakatan (BAPAS), dimana BAPAS sendui mempunyai kewajtban untuk membimbing narapidana atau khan pemasyarakatan sebelum kembali kemasyarakat. Namun dalam menjalankan tugsa dan fungsinya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan dilapangan sehubungan dengan terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Mien Pemasyarakatan. Dan hasil penelitian ditemukan bahwa pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Mien pemasyarakatan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya faktor intern dalam BAPAS sendiri seperti proses pembimbingan kiien pemasyarakatan yang kurang maksimal, serta faktor ekstern diluar Balai Pemasyarakatan seperti masrh adanya stigmatisasi yang diberikan masyarakat kepada Mien pemasyarakatan dan akibat dari adanya prisonisasi pada saat narapidana tersebut masib berada didalam Lemba x Pemasyarakatan (LAPAS), sehingga berdampak terhadap banyaknya angka pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan narapidana maupun klien pemasyarakatan. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Balai Pemasyarakatan mempunyai beberapa langkah-langkah alternatif pemecahan masalah diantaranya melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam hal pembimbingan kemandirian, melaksanakan pelatihan telmis bagi petugas pembimbing kemasyarakatan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan permasalahan klien. Sehingga dengan adanya altematif pemecaban masalah yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, diharapkan Mien pemasyarakatan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali. &lt;hr&gt; The recurrence of criminal conducts which is known as Recidivist had been enormously outspoken currently, such problem had become a great groundwork for law enforcement officers (Police force, Prosecutors, Justice Department, and Correction Institution). In accordance to such issues, the detention centers as the outcome unit of law enforcements efforts would be receiving the great pressure on the recurrence of criminal conducts. The strained problem is considered to be a norm since in Indonesian law numbered 12, 1995 about Correction System, had stated whether Correction System is a structure of accordance on detention tribulations based on Pancasila and performed in coordination between Correction enforcements, Inmate, and the community for quality improvement on the inmate in order to circumvent the recurrence of criminal conducts by the process of returning to the community, actively involved in development and could live normally as a good and responsible citizens. Therefore, it is apparent whether the number of recidivist is depending on the correction motive on prisoners. Unfortunately, there are numbers of rectification clients within their detention period whether in or not the detention centers had committed such criminal conducts. Based to the stated issue, an implementing unit (Unit Pelaksana Teknis/UPT) had appointed under the Directorate General of Correction which had responsibilities for non institutional treatment of offender, called Balai Pemasyarakatan (BAPAS), be ure assimilation. Concerning to their tasks and responsibilities, there are complex problems faced for decreasing the recurrence of criminal conducts, by the rectification clients. The study had discovered, whether the recurrence of criminal conducts, had been influenced by a few factors, which are internals of BAPAS, such as under maximized detention, and externals, such stigmatization to the rectification clients, and prisonisation during the prisoning period by the Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), which had effected the recurrence of criminal conducts, either by ex-prisoners or rectification clients. Under the circumstances, BAPAS had created several alternatives for solution, which are consists of cooperation with other organizations in independence detention, conducting technical training to detention enforcements, and coordinating with other parties under clients' issues. Therefore, these alternatives are expected to reduce the recurrence of criminal conducts by rectification clients.</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=111868</identifier><recordID>111868</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Thesis
author Bayu Irsahara, author
Add author: Rudy Satriyo Mukantardjo, supervisor
Add author: Alex Nefi, examiner
Add author: Wan Usman, examiner
title Pengulangan tindak pidana oleh klien pemasyarakatan: Studi kasus balai pemasyarakatan klas I Jakarta Pusat = The reccurrence of criminal conducts by rectification client (case study at Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Pusat)
publisher Program Pascasarjana Universitas Indonesia
publishDate 2007
topic Recidivism
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=111868
contents Pengulangan tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah Residivis semakin marak terdengar, hal ini tentunya menjadi suatu pekerjaan rumah tersendiri bagi aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemasyarakatan sebagai muara dari penegakan hukum, tentunya yang paling mendapat soratan mengenai terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis. Hal ini menjadi wajar mengingat sebagaimana yang tercantum dalam UU No.12 tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan m engenai arch dart batas serta cam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila dan dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbatki diri, serta tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang back dpn bertanggungjawab, sehingga dari sini cukup jelas bahwa besar kecilnya angka residivis berhubungan erat dengan pola pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana. Namun dalam kenyataannya masih banyak mantan narapidana atau narapidana yang sedang menjalani pembinaan luar lembaga pemasyarakatan ( Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang babas, Asimilasi dan sebagainya) yang melakukan pengulangan tindak pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menangani pembinaan luar lembaga pemasyarakatan adalah Halal Pemasyarakatan (BAPAS), dimana BAPAS sendui mempunyai kewajtban untuk membimbing narapidana atau khan pemasyarakatan sebelum kembali kemasyarakat. Namun dalam menjalankan tugsa dan fungsinya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan dilapangan sehubungan dengan terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Mien Pemasyarakatan. Dan hasil penelitian ditemukan bahwa pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Mien pemasyarakatan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya faktor intern dalam BAPAS sendiri seperti proses pembimbingan kiien pemasyarakatan yang kurang maksimal, serta faktor ekstern diluar Balai Pemasyarakatan seperti masrh adanya stigmatisasi yang diberikan masyarakat kepada Mien pemasyarakatan dan akibat dari adanya prisonisasi pada saat narapidana tersebut masib berada didalam Lemba x Pemasyarakatan (LAPAS), sehingga berdampak terhadap banyaknya angka pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan narapidana maupun klien pemasyarakatan. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Balai Pemasyarakatan mempunyai beberapa langkah-langkah alternatif pemecahan masalah diantaranya melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam hal pembimbingan kemandirian, melaksanakan pelatihan telmis bagi petugas pembimbing kemasyarakatan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan permasalahan klien. Sehingga dengan adanya altematif pemecaban masalah yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, diharapkan Mien pemasyarakatan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali. <hr> The recurrence of criminal conducts which is known as Recidivist had been enormously outspoken currently, such problem had become a great groundwork for law enforcement officers (Police force, Prosecutors, Justice Department, and Correction Institution). In accordance to such issues, the detention centers as the outcome unit of law enforcements efforts would be receiving the great pressure on the recurrence of criminal conducts. The strained problem is considered to be a norm since in Indonesian law numbered 12, 1995 about Correction System, had stated whether Correction System is a structure of accordance on detention tribulations based on Pancasila and performed in coordination between Correction enforcements, Inmate, and the community for quality improvement on the inmate in order to circumvent the recurrence of criminal conducts by the process of returning to the community, actively involved in development and could live normally as a good and responsible citizens. Therefore, it is apparent whether the number of recidivist is depending on the correction motive on prisoners. Unfortunately, there are numbers of rectification clients within their detention period whether in or not the detention centers had committed such criminal conducts. Based to the stated issue, an implementing unit (Unit Pelaksana Teknis/UPT) had appointed under the Directorate General of Correction which had responsibilities for non institutional treatment of offender, called Balai Pemasyarakatan (BAPAS), be ure assimilation. Concerning to their tasks and responsibilities, there are complex problems faced for decreasing the recurrence of criminal conducts, by the rectification clients. The study had discovered, whether the recurrence of criminal conducts, had been influenced by a few factors, which are internals of BAPAS, such as under maximized detention, and externals, such stigmatization to the rectification clients, and prisonisation during the prisoning period by the Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), which had effected the recurrence of criminal conducts, either by ex-prisoners or rectification clients. Under the circumstances, BAPAS had created several alternatives for solution, which are consists of cooperation with other organizations in independence detention, conducting technical training to detention enforcements, and coordinating with other parties under clients' issues. Therefore, these alternatives are expected to reduce the recurrence of criminal conducts by rectification clients.
id IOS18066.111868
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection contoh Repository Tesis (Open) Universitas Indonesia
repository_id 18066
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18066
first_indexed 2022-12-14T02:36:29Z
last_indexed 2022-12-14T02:36:29Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752201119817269248
score 17.608942