PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN
ctrlnum |
9542 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unika.ac.id/9542/</relation><title>PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN</title><creator>Sari, Metta</creator><subject>Insurance</subject><description>Penulisan skripsi yang berjudul” Peran dan Tanggung Jawab Agen
Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa di Tinjau Dari Undang-UndangNo 40
Tahun 2014Tentang Usaha Perasuransian” bertujuan untuk mengetahui tentang
peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian selanjutnya untuk mengetahui
masalah apa yang timbul dalam perjanjian asuransi serta mengetahui bagaimana
upaya penyelesaiaannya. Peneliti memaparkan hasil penelitian dengan metode
kualitatif dan wawancara serta deskriptif analitis.
Mengenai objek penelitian yaitu di agen asuransi yang berkaitan dengan
peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian asuransi ditinjau dari Undang-
Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian. Hasil penelitian
mengenai peran dan tanggung jawab agen asuransi dalam perjanjian, peran agen
sudah diatur dalam perjanjian keagenan dimana disebutkan agen wajib memiliki
sertifikat dan lisensi keagenan sebagaimana disyaratkan peraturan dan perundangundangan
yang berlaku,mengumpulkan dan memberi seluruh informasi mengenai
tertanggung kepada perusahaan, serta mempersiapkan dokumen dan laporan yang
dibutuhkan, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen sehubungan
dengan pengajuan atau perubahan polis perusahaan,melakukan dan menyelesaikan
tugas-tugas, kewajiban-kewajiban, hal-hal , fungsi-fungsi yang di tugaskan
kepada agen oleh perusahaan dari waktu kewaktu.
Selanjutnya mengenai masalah apa yang timbul yang dihadapi agen dan
bagaimana penyelesaiannnya, hal ini disebabkan agen masih kurang memahami
perjanjian asuransi , sehingga masyarakat masih kurang paham dengan asuransi
yang diikuti. Pasal 1320 KUHPerdata ada syarat subjektif dan objektifjika salah
satu tidak terpenuhi persyaratan maka perjanjian akan batal. Masih ada beberapa
pembayarn klaim yang belum terpenuhi tidak sesuai dengan Pasal 251
KUHD.Upaya penyelesaiannya dengan mengahadapi masalah diatas yaitu agen
harus membaca dan memahami isi perjanjian sehingga dalam menerangkan
kepada tertanggung agen tidak salah dan tertanggung juga dapat memahami isi
perjanjian tersebut.Pada Pasal 3.6.3 Memberikan informasi yang akurat mengenai
produk asuransi kepada Nasabah atau tertanggung, dalam Pasal yang ada dalam
asuransi tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa agen harus memberikan
informasi yang jelas, benar pada tertanggung agar tidak salah dan tertanggung
dapat memahaminya.
Kesimpulannya bahwa Tanggung jawab masih belum terpenuhi karena
masih ada beberapa pembayaran yang tidak terpenuhi dan melanggar Pasal 251
KUHD. Lalu masalah yang timbul disebabkan agen juga kurang memahami
perjanjian sehingga masih ada tertanggung yang jurang mengerti.Saran yang dapat
diberikan agen Prudyanamic harus lebih meningkatkan tanggung jawab dan agen
harus menmberikan info yang jelas sehingga tertanggung mengerti isi perjanjian.</description><date>2016</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/1/11.20.0010%20Metta%20Sari%20COVER.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/2/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20I.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/3/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20II.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/4/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20III.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/5/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20IV.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/6/11.20.0010%20Metta%20Sari%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/7/11.20.0010%20Metta%20Sari%20LAMPIRAN.pdf</identifier><identifier> Sari, Metta (2016) PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN. Other thesis, Fakultas Hukum dan Komunikasi UNIKA Soegijapranata. </identifier><recordID>9542</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Sari, Metta |
title |
PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN |
publishDate |
2016 |
topic |
Insurance |
url |
http://repository.unika.ac.id/9542/1/11.20.0010%20Metta%20Sari%20COVER.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/2/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20I.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/3/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20II.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/4/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20III.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/5/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20IV.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/6/11.20.0010%20Metta%20Sari%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/7/11.20.0010%20Metta%20Sari%20LAMPIRAN.pdf http://repository.unika.ac.id/9542/ |
contents |
Penulisan skripsi yang berjudul” Peran dan Tanggung Jawab Agen
Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa di Tinjau Dari Undang-UndangNo 40
Tahun 2014Tentang Usaha Perasuransian” bertujuan untuk mengetahui tentang
peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian selanjutnya untuk mengetahui
masalah apa yang timbul dalam perjanjian asuransi serta mengetahui bagaimana
upaya penyelesaiaannya. Peneliti memaparkan hasil penelitian dengan metode
kualitatif dan wawancara serta deskriptif analitis.
Mengenai objek penelitian yaitu di agen asuransi yang berkaitan dengan
peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian asuransi ditinjau dari Undang-
Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian. Hasil penelitian
mengenai peran dan tanggung jawab agen asuransi dalam perjanjian, peran agen
sudah diatur dalam perjanjian keagenan dimana disebutkan agen wajib memiliki
sertifikat dan lisensi keagenan sebagaimana disyaratkan peraturan dan perundangundangan
yang berlaku,mengumpulkan dan memberi seluruh informasi mengenai
tertanggung kepada perusahaan, serta mempersiapkan dokumen dan laporan yang
dibutuhkan, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen sehubungan
dengan pengajuan atau perubahan polis perusahaan,melakukan dan menyelesaikan
tugas-tugas, kewajiban-kewajiban, hal-hal , fungsi-fungsi yang di tugaskan
kepada agen oleh perusahaan dari waktu kewaktu.
Selanjutnya mengenai masalah apa yang timbul yang dihadapi agen dan
bagaimana penyelesaiannnya, hal ini disebabkan agen masih kurang memahami
perjanjian asuransi , sehingga masyarakat masih kurang paham dengan asuransi
yang diikuti. Pasal 1320 KUHPerdata ada syarat subjektif dan objektifjika salah
satu tidak terpenuhi persyaratan maka perjanjian akan batal. Masih ada beberapa
pembayarn klaim yang belum terpenuhi tidak sesuai dengan Pasal 251
KUHD.Upaya penyelesaiannya dengan mengahadapi masalah diatas yaitu agen
harus membaca dan memahami isi perjanjian sehingga dalam menerangkan
kepada tertanggung agen tidak salah dan tertanggung juga dapat memahami isi
perjanjian tersebut.Pada Pasal 3.6.3 Memberikan informasi yang akurat mengenai
produk asuransi kepada Nasabah atau tertanggung, dalam Pasal yang ada dalam
asuransi tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa agen harus memberikan
informasi yang jelas, benar pada tertanggung agar tidak salah dan tertanggung
dapat memahaminya.
Kesimpulannya bahwa Tanggung jawab masih belum terpenuhi karena
masih ada beberapa pembayaran yang tidak terpenuhi dan melanggar Pasal 251
KUHD. Lalu masalah yang timbul disebabkan agen juga kurang memahami
perjanjian sehingga masih ada tertanggung yang jurang mengerti.Saran yang dapat
diberikan agen Prudyanamic harus lebih meningkatkan tanggung jawab dan agen
harus menmberikan info yang jelas sehingga tertanggung mengerti isi perjanjian. |
id |
IOS2679.9542 |
institution |
Universitas Katolik Soegijapranata |
institution_id |
334 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Katolik Soegijapranata |
library_id |
522 |
collection |
Unika Repository |
repository_id |
2679 |
subject_area |
Akuntansi Arsitektur Ekonomi |
city |
SEMARANG |
province |
JAWA TENGAH |
repoId |
IOS2679 |
first_indexed |
2017-02-25T15:03:33Z |
last_indexed |
2017-02-25T15:03:33Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1685810637834289152 |
score |
17.608934 |