ctrlnum 9542
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unika.ac.id/9542/</relation><title>PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN</title><creator>Sari, Metta</creator><subject>Insurance</subject><description>Penulisan skripsi yang berjudul&#x201D; Peran dan Tanggung Jawab Agen&#xD; Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa di Tinjau Dari Undang-UndangNo 40&#xD; Tahun 2014Tentang Usaha Perasuransian&#x201D; bertujuan untuk mengetahui tentang&#xD; peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian selanjutnya untuk mengetahui&#xD; masalah apa yang timbul dalam perjanjian asuransi serta mengetahui bagaimana&#xD; upaya penyelesaiaannya. Peneliti memaparkan hasil penelitian dengan metode&#xD; kualitatif dan wawancara serta deskriptif analitis.&#xD; Mengenai objek penelitian yaitu di agen asuransi yang berkaitan dengan&#xD; peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian asuransi ditinjau dari Undang-&#xD; Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian. Hasil penelitian&#xD; mengenai peran dan tanggung jawab agen asuransi dalam perjanjian, peran agen&#xD; sudah diatur dalam perjanjian keagenan dimana disebutkan agen wajib memiliki&#xD; sertifikat dan lisensi keagenan sebagaimana disyaratkan peraturan dan perundangundangan&#xD; yang berlaku,mengumpulkan dan memberi seluruh informasi mengenai&#xD; tertanggung kepada perusahaan, serta mempersiapkan dokumen dan laporan yang&#xD; dibutuhkan, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen sehubungan&#xD; dengan pengajuan atau perubahan polis perusahaan,melakukan dan menyelesaikan&#xD; tugas-tugas, kewajiban-kewajiban, hal-hal , fungsi-fungsi yang di tugaskan&#xD; kepada agen oleh perusahaan dari waktu kewaktu.&#xD; Selanjutnya mengenai masalah apa yang timbul yang dihadapi agen dan&#xD; bagaimana penyelesaiannnya, hal ini disebabkan agen masih kurang memahami&#xD; perjanjian asuransi , sehingga masyarakat masih kurang paham dengan asuransi&#xD; yang diikuti. Pasal 1320 KUHPerdata ada syarat subjektif dan objektifjika salah&#xD; satu tidak terpenuhi persyaratan maka perjanjian akan batal. Masih ada beberapa&#xD; pembayarn klaim yang belum terpenuhi tidak sesuai dengan Pasal 251&#xD; KUHD.Upaya penyelesaiannya dengan mengahadapi masalah diatas yaitu agen&#xD; harus membaca dan memahami isi perjanjian sehingga dalam menerangkan&#xD; kepada tertanggung agen tidak salah dan tertanggung juga dapat memahami isi&#xD; perjanjian tersebut.Pada Pasal 3.6.3 Memberikan informasi yang akurat mengenai&#xD; produk asuransi kepada Nasabah atau tertanggung, dalam Pasal yang ada dalam&#xD; asuransi tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa agen harus memberikan&#xD; informasi yang jelas, benar pada tertanggung agar tidak salah dan tertanggung&#xD; dapat memahaminya.&#xD; Kesimpulannya bahwa Tanggung jawab masih belum terpenuhi karena&#xD; masih ada beberapa pembayaran yang tidak terpenuhi dan melanggar Pasal 251&#xD; KUHD. Lalu masalah yang timbul disebabkan agen juga kurang memahami&#xD; perjanjian sehingga masih ada tertanggung yang jurang mengerti.Saran yang dapat&#xD; diberikan agen Prudyanamic harus lebih meningkatkan tanggung jawab dan agen&#xD; harus menmberikan info yang jelas sehingga tertanggung mengerti isi perjanjian.</description><date>2016</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/1/11.20.0010%20Metta%20Sari%20COVER.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/2/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20I.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/3/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20II.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/4/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20III.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/5/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20IV.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/6/11.20.0010%20Metta%20Sari%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unika.ac.id/9542/7/11.20.0010%20Metta%20Sari%20LAMPIRAN.pdf</identifier><identifier> Sari, Metta (2016) PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN. Other thesis, Fakultas Hukum dan Komunikasi UNIKA Soegijapranata. </identifier><recordID>9542</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Sari, Metta
title PERAN dan TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA Di TINJAU DARIUNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG USAHA PERASURANSIAN
publishDate 2016
topic Insurance
url http://repository.unika.ac.id/9542/1/11.20.0010%20Metta%20Sari%20COVER.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/2/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20I.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/3/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20II.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/4/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20III.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/5/11.20.0010%20Metta%20Sari%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/6/11.20.0010%20Metta%20Sari%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/7/11.20.0010%20Metta%20Sari%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unika.ac.id/9542/
contents Penulisan skripsi yang berjudul” Peran dan Tanggung Jawab Agen Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa di Tinjau Dari Undang-UndangNo 40 Tahun 2014Tentang Usaha Perasuransian” bertujuan untuk mengetahui tentang peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian selanjutnya untuk mengetahui masalah apa yang timbul dalam perjanjian asuransi serta mengetahui bagaimana upaya penyelesaiaannya. Peneliti memaparkan hasil penelitian dengan metode kualitatif dan wawancara serta deskriptif analitis. Mengenai objek penelitian yaitu di agen asuransi yang berkaitan dengan peran dan tanggung jawab agen dalam perjanjian asuransi ditinjau dari Undang- Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian. Hasil penelitian mengenai peran dan tanggung jawab agen asuransi dalam perjanjian, peran agen sudah diatur dalam perjanjian keagenan dimana disebutkan agen wajib memiliki sertifikat dan lisensi keagenan sebagaimana disyaratkan peraturan dan perundangundangan yang berlaku,mengumpulkan dan memberi seluruh informasi mengenai tertanggung kepada perusahaan, serta mempersiapkan dokumen dan laporan yang dibutuhkan, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen sehubungan dengan pengajuan atau perubahan polis perusahaan,melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas, kewajiban-kewajiban, hal-hal , fungsi-fungsi yang di tugaskan kepada agen oleh perusahaan dari waktu kewaktu. Selanjutnya mengenai masalah apa yang timbul yang dihadapi agen dan bagaimana penyelesaiannnya, hal ini disebabkan agen masih kurang memahami perjanjian asuransi , sehingga masyarakat masih kurang paham dengan asuransi yang diikuti. Pasal 1320 KUHPerdata ada syarat subjektif dan objektifjika salah satu tidak terpenuhi persyaratan maka perjanjian akan batal. Masih ada beberapa pembayarn klaim yang belum terpenuhi tidak sesuai dengan Pasal 251 KUHD.Upaya penyelesaiannya dengan mengahadapi masalah diatas yaitu agen harus membaca dan memahami isi perjanjian sehingga dalam menerangkan kepada tertanggung agen tidak salah dan tertanggung juga dapat memahami isi perjanjian tersebut.Pada Pasal 3.6.3 Memberikan informasi yang akurat mengenai produk asuransi kepada Nasabah atau tertanggung, dalam Pasal yang ada dalam asuransi tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa agen harus memberikan informasi yang jelas, benar pada tertanggung agar tidak salah dan tertanggung dapat memahaminya. Kesimpulannya bahwa Tanggung jawab masih belum terpenuhi karena masih ada beberapa pembayaran yang tidak terpenuhi dan melanggar Pasal 251 KUHD. Lalu masalah yang timbul disebabkan agen juga kurang memahami perjanjian sehingga masih ada tertanggung yang jurang mengerti.Saran yang dapat diberikan agen Prudyanamic harus lebih meningkatkan tanggung jawab dan agen harus menmberikan info yang jelas sehingga tertanggung mengerti isi perjanjian.
id IOS2679.9542
institution Universitas Katolik Soegijapranata
institution_id 334
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Katolik Soegijapranata
library_id 522
collection Unika Repository
repository_id 2679
subject_area Akuntansi
Arsitektur
Ekonomi
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2679
first_indexed 2017-02-25T15:03:33Z
last_indexed 2017-02-25T15:03:33Z
recordtype dc
_version_ 1685810637834289152
score 17.608934