Pembahasan RUU APBN dan Isu Perbatasan di DPR: Studi Terkini Tentang Akses untuk Informasi dan Partisipasi Publik

Main Authors: Adinda Tenriangke Muchtar, Antonius Wiwan Koban, Benni Inayatullah, Endang Srihadi, Lola Amelia
Format: Report
Bahasa: ind
Terbitan: The Indonesian Institute , 2012
Subjects:
Online Access: https://www.neliti.com/publications/45120/pembahasan-ruu-apbn-dan-isu-perbatasan-di-dpr-studi-terkini-tentang-akses-untuk
ctrlnum 45120
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><identifier>https://www.neliti.com/publications/45120/pembahasan-ruu-apbn-dan-isu-perbatasan-di-dpr-studi-terkini-tentang-akses-untuk</identifier><type>Report:Report</type><date>2012-06</date><title lang="en">Pembahasan RUU APBN dan Isu Perbatasan di DPR: Studi Terkini Tentang Akses untuk Informasi dan Partisipasi Publik</title><description lang="en">Penelitian ini dilatarbelakangi persoalan bahwa pembahasan RUU APBN serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) di DPR sejauh ini tidak melibatkan publik dalam pembahasannya. Padahal menurut aturan resmi yang ada, proses tersebut memungkinkan keterlibatan publik. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi, menyajikan isu-isu dan memberikan masukan bagi anggota DPR untuk mempertimbangkan pilihan-pilihan kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik dalam pembahasan RUU APBN di DPR. Penelitian ini membatasi masalah terkait studi awal akses publik dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR. Untuk fokus isu, penelitian ini mengambil studi kasus terkait isu perbatasan dengan pertimbangan bahwa isu ini kerap diperlakukan secara instan, parsial, dan tidak berkelanjutan oleh pembuat kebijakan. Secara umum, penelitian ini berdasarkan pada premis bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus menegakkan fungsi perwakilannya dalam melakukan fungsi lainnya. Sistem dan mekanisme kerja yang ada di DPR juga harus mempraktekkan prinsipprinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Temuan penelitian ini menunjukkan akses informasi publik dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR masih sangat terbatas. Kepedulian pemerintah dan DPR akan kawasan perbatasan, khususnya perempuan dan kelompok marjinal lainnya pun masih rendah. Informasi mengenai APBN sendiri bukan merupakan informasi yang mudah diperoleh. DPR jarang sekali atau bahkan tidak pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat atau elemen masyarakat terkait pembahasan RUU APBN. Selama ini, DPR hanya membahas RAPBN yang sudah dirumuskan oleh Pemerintah, yang sebelumnya mendapat masukan masyarakat melalui Musrenbang. Proses di DPR tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa usulan dari masyarakat sudah selesai di forum Musrenbang. Dengan mempertimbangkan keterbatasan penelitian ini, rekomendasi awal untuk mengatasi kesenjangan pelaksanaan pembahasan RUU APBN di DPR berupa: (i) Meningkatkan akses public untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR; (ii)Meningkatkan kapasitas SDM di DPR dalam pelayanan informasi publik dan mendukung fungsi DPR; (iii) Mengkaji ulang peraturan Perundang-undangan terkait fungsi budgeting DPR; dan (iv) Meningkatkan kepedulian DPR terhadap kepentingan perempuan dan kelompok marjinal lainnya di kawasan perbatasan.</description><publisher>The Indonesian Institute</publisher><language>ind</language><creator>Adinda Tenriangke Muchtar</creator><creator>Antonius Wiwan Koban</creator><creator>Benni Inayatullah</creator><creator>Endang Srihadi</creator><creator>Lola Amelia</creator><subject>Indonesia</subject><recordID>45120</recordID></dc>
language ind
format Report:Report
Report
author Adinda Tenriangke Muchtar
Antonius Wiwan Koban
Benni Inayatullah
Endang Srihadi
Lola Amelia
title Pembahasan RUU APBN dan Isu Perbatasan di DPR: Studi Terkini Tentang Akses untuk Informasi dan Partisipasi Publik
publisher The Indonesian Institute
publishDate 2012
topic Indonesia
url https://www.neliti.com/publications/45120/pembahasan-ruu-apbn-dan-isu-perbatasan-di-dpr-studi-terkini-tentang-akses-untuk
contents Penelitian ini dilatarbelakangi persoalan bahwa pembahasan RUU APBN serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) di DPR sejauh ini tidak melibatkan publik dalam pembahasannya. Padahal menurut aturan resmi yang ada, proses tersebut memungkinkan keterlibatan publik. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi, menyajikan isu-isu dan memberikan masukan bagi anggota DPR untuk mempertimbangkan pilihan-pilihan kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi publik dalam pembahasan RUU APBN di DPR. Penelitian ini membatasi masalah terkait studi awal akses publik dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR. Untuk fokus isu, penelitian ini mengambil studi kasus terkait isu perbatasan dengan pertimbangan bahwa isu ini kerap diperlakukan secara instan, parsial, dan tidak berkelanjutan oleh pembuat kebijakan. Secara umum, penelitian ini berdasarkan pada premis bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus menegakkan fungsi perwakilannya dalam melakukan fungsi lainnya. Sistem dan mekanisme kerja yang ada di DPR juga harus mempraktekkan prinsipprinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Temuan penelitian ini menunjukkan akses informasi publik dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR masih sangat terbatas. Kepedulian pemerintah dan DPR akan kawasan perbatasan, khususnya perempuan dan kelompok marjinal lainnya pun masih rendah. Informasi mengenai APBN sendiri bukan merupakan informasi yang mudah diperoleh. DPR jarang sekali atau bahkan tidak pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat atau elemen masyarakat terkait pembahasan RUU APBN. Selama ini, DPR hanya membahas RAPBN yang sudah dirumuskan oleh Pemerintah, yang sebelumnya mendapat masukan masyarakat melalui Musrenbang. Proses di DPR tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa usulan dari masyarakat sudah selesai di forum Musrenbang. Dengan mempertimbangkan keterbatasan penelitian ini, rekomendasi awal untuk mengatasi kesenjangan pelaksanaan pembahasan RUU APBN di DPR berupa: (i) Meningkatkan akses public untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU APBN di DPR; (ii)Meningkatkan kapasitas SDM di DPR dalam pelayanan informasi publik dan mendukung fungsi DPR; (iii) Mengkaji ulang peraturan Perundang-undangan terkait fungsi budgeting DPR; dan (iv) Meningkatkan kepedulian DPR terhadap kepentingan perempuan dan kelompok marjinal lainnya di kawasan perbatasan.
id IOS3887.45120
institution Neliti
institution_id 845
institution_type library:special
library
library Neliti
library_id 814
collection Neliti Indonesia
repository_id 3887
subject_area Kebijakan
Hukum
Indonesia
Ilmu Sosial
city JAKARTA PUSAT
province DKI JAKARTA
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS3887
first_indexed 2017-09-21T23:50:18Z
last_indexed 2019-05-06T20:54:19Z
recordtype dc
_version_ 1686058543401140224
score 17.608934