PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG SYIRKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Main Author: NGESTI, WINDIYAN
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/3479/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/3479/
Daftar Isi:
  • Syirkah merupakan salah satu sistem ekonomi dalam Islam. Syirkah dalam Islam intinya merupakan salah satu jalan untuk melakukan kelangsungan hidup dan sebagai sumber usaha kehidupan manusia pada saat sekarang ini. Syirkah dibagi dalam kebeberapa macam, salah satunya adalah syirkah „inȃn yang merupakan satu-satunya syirkah yang disetujui oleh Imam Syafi‟i. Konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i adalah dua orang atau lebih melakukan perkongsian dengan mencampurkan harta itu untuk modal, kemudian bekerja pada harta itu dan membagi keuntungan dari hasilnya. Berdasarkan konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i tersebut, dapat dibandingkan pula konsep syirkah yang ada di Perbankan Syariah yang diatur pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i tersebut. Sehingga dapat dilihat kesesuaian atau tidak sesuai diantara keduanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i, dan bagaimana relevansi konsep syirkah menurut Imam Syafi‟I dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008? Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i, kemudian untuk mengetahui relevansi konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sesuai dengan jenis penelitian maka sumber data dalam penelitian ini berasal dari literatur yang ada di perpustakaan. Sumber data sekunder : bahan hukum primer (Kitab Al-Umm, karya Imam Syafi‟i dan Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah). Dan bahan hukum sekunder (buku yang berkaitan tentang syirkah Imam Syafi‟i, Undang-Undang Perbankan Syariah, serta Kamus Istilah Ekonomi, Keuangan, dan Bisnis Syariah A-Z). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i harus memenuhi beberapa unsur seperti: adanya percampuran harta, pekerjaan pada harta itu (badan usaha) dan pembagian keuntungan. Lalu dapat ditarik kesimpulan pula bahwa, konsep syirkah dalam pandangan Imam Syafi‟i diterapkan dalam perbankan syariah yang sekarang dilakukan oleh perbankan syariah karena dapat dilihat bahwa dua unsur dari tiga unsur konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i sesuai dengan konsep syirkah di UU No. 21 Tahun 2008. Dua unsur yang sesuai diantaranya adalah adanya suatu usaha (kadar pekerjaan) dan pembagian keuntungan, sedangkan ada satu unsur yang tidak disebutkan secara jelas di dalam UU No. 21 Tahun 2008 yaitu mengenai pencampuran harta. Dilihat secara keseluruhan, terpenuhinya dua unsur yang sesuai dari ketiga unsur syirkah menurut Imam Syafi‟i dengan UU No. 21 Tahun 2008, maka dapat dikatakan konsep syirkah menurut Imam Syafi‟i sangat terkait dengan konsep syirkah dalam UU No. 21 Tahun 2008.