KEABSAHAN AKTA OTENTIK BERBAHAN-DASARKAN DOKUMEN ELEKTRONIK

Main Author: ISMUL MUBAROK, 12213025
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/219/1/tesis%20ismul%20mubarok%20fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/219/2/tesis%20ismul%20mubarok.pdf
http://repository.narotama.ac.id/219/
Daftar Isi:
  • Tesis ini mengkaji tentang keabsahan akta otentik berbahandasarkan dokumen elektronik. Adapun rumusan masalah yang disajikan adalah sebagai berikut: (1) Apakah dokumen elektronik dapat dijadikan bahan untuk menyusun Akta Notaris? (2) Adakah implikasi bukti dokumen elektronik terhadap keabsahan Akta Notaris? Dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) maka diperoleh hasil penelitan sebagai berikut: (1) Dokumen elektronik dapat dijadikan bahan penyusunan akta otentik oleh notaris dengan syarat dokumen-dokumen tersebut telah dibuktikan keabsahannya. Pembuktian keabsahan dari dokumen tersebut dapat dilakukan melalui poses verifikasi oleh parapihak yang memiki otoritas berdasarkan jenis dokumen tersebut. Jika dokumen elektronik tersebut merupakan copi atau turunan dari suatu dokumen otentik yang telah diproses secara elektronik, misalnya melalui scan, foto digital, atau sejenisnya, verifikasinya dapat dilakukan dengan menghadirkan dokumen aslinya; (2) Penyusunan akta notaris menggunakan atau berbahan dasar dokumen elektronik terverifikasi dalam penyelenggaraan jasa notaris di Indonesia sangat memungkinkan untuk dilakukan. Hal tersebut, didasarkan minimal pada dua hal. Pertama, akibat perkembangan teknologi, konsep cyber notary sudah merupakan kebutuhan. Dengan menggunakan sistem cyber notary akan dihasilkan suatu produk teknologi yang akurat, tepat waktu, relevan, ekonomis, efisien dan dapat dipercaya. Di samping itu, melalui sistem cyber notary semakin memberikan peluang yang sangat besar kepada notaris untuk ikut membantu percepatan dan pertumbuhan pembangunan. Kedua, secara teknis, Indonesia siap menjalankan konsep cyber notary karena sudah didukung dengan sarana dan prasarana infrastruktur yang telah disediakan oleh pihak PT' Telkom Indonesia dengan menggunakan fasilitas Lembaga Certification Authority (CA); (3) Apabila suatu dokumen elektronik atau produk turunannya yang dijadikan bahan dasar dalam pembuatan akta notaris setelah proses verifikasi dinyatakan valid oleh pihak yang memiliki otoritas, maka dengan sendirinya ada implikasi terhadap keabsahan dan keotentikan dari akte notaris yang timbul kemudian akibat proses dan menggunakan bahan dasar dokumen-dokumen tersebut. Dengan kata lain, apabila dokumen bahan dasarnya valid dan sah, maka akte notarisnya juga sah dan otentik; (4) Dengan upaya-upaya tertentu, pada umumnya dokumen elektronik yang terverifikasi atau dokumen yang penyusunannya menggunakan bahan dasar dokumen elektronik terverifikasi dapat memenuhi persyaratan sebagai suatu surat tertulis dengan material kertas yang berfungsi sebagai alat bukti; (5) Dokumen elektronik atau turunannya yang telah diverifikasi oleh pihak yang telah memiliki otoritas atau telah divalidasi dengan menghadirkan dokumen aslinya seharusnya dapat dijadikan bukti yang sah secara hukum karena dokumen elektronik terverifikasi tersebut merupakan perluasan dari alat bukti dokumen aslinya. Kata Kunci: Keabsahan Akta Otentik, Penyusunan Akta, Dokumen Elektronik