PELAYANAN E-KTP DISTRIK NABIRE DI KABUPATEN NABIRE DISTRIK NABIRE, KABUPATEN NABIRE, PROVINSI PAPUA
Main Author: | OCTOVIN LIDYA, PUSPA NINGRUM |
---|---|
Format: | Research NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.apmd.ac.id/249/1/524-IP-IV-2017-OCTOVIN%20LIDYA%20PUSPA%20NINGRUM-14520123_B.pdf http://repo.apmd.ac.id/249/ |
Daftar Isi:
- Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui program pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pelayanan e-KTP di Distrik Nabire tidak berbeda dengan daerah lainnya, terkait dengan persyaratan dan prosedur yang harus dilalui oleh masyarakat. Akan tetapi, di dalam proses pelayanannya masih dihadapkan pada beberapa permasalahan diantaranya, belum semua masyarakat mengetahui secara rinci persyaratan dan prosedur dalam pembuatan e-KTP khususnya masyarakat yang tinggal di pedalaman serta minimnya sarana transportasi dari pedalaman ke Kota Pemerintahan, letak geografis antar Distrik, sarana dan prasarana yang belum memadai, jaringan listrik yang belum memadai dan juga masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki e-KTP. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitain deskriptif kualitatif dengan tehnik pengumpulan data observasi, dokumentasi, dan wawancara atau in-dept interview. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 12 orang yang terdiri dari pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pegawai Distrik, Pegawai Kelurahan, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan masyarakat, selain itu adapula 4 tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa dari sisi persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP di Distrik Nabire, telah sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi belum semua warga masyarakat mengetahui dan memahami persyaratan dan prosedur tersebut, hal ini terjadi karena adanya perbedaan pengetahuan masyarakat antara masyarakat yang tinggal di perkotaan dan pedalaman, walaupun di dalam sosialisasi pembuatan e-KTP juga telah dilakukan dengan brosur. Dalam waktu penyelesaian e-KTP belum dapat dipastikan karena tergantung pada ketersediaan kartu e-KTP, masih seringnya jaringan listrik mati, terganggunya server ketika proses verifikasi dan input data. Pembuatan e-KTP di Distrik Nabire hingga saat ini juga tidak dikenakan biaya apapun, akan tetapi di dalam pengurusan surat masih terjadi budaya titip yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga warga masyarakat biasanya mengeluarkan biaya antara Rp. 25.000 – Rp. 300.000,-. Pengeluaran yang tidak resmi tersebut menjadi pemahaman masyarakat bahwa di dalam pengurusan e-KTP ada biaya yang harus dikeluarkan. Jika dilihat dari sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelayanan pembuatan e-KTP, maka sarana dan prasarana tersebut telah memenuhi standar ketentuan yang berlaku, diantaranya seperangkat computer PC beserta printer, kamera digital, alat perekam sidik jari dan perekam retina mata. Ketersediaan sarana dan prasarana tersebut pun telah didukung pula dengan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan atau kompetensi yang mendukung pelayanan e-KTP. Upaya peningkatan pelayanan e-KTP masih sedikit terkendala dengan belum tersedianya kotak saran sebagai sarana menggali masukan dan kritik dari masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Terkait dengan berbagai kendala yang ada di dalam pelayanan e-KTP, salah satu harapan atau jaminan bagi masyarakat pembuat e-KTP adalah kepastian waktu penyelesaian e-KTP, hal ini menjadi sangat penting bagi masyarakat.