Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Salam Wates,Kecamatan Dongko,Kabupaten Trenggalek,Provinsi Jawa Timur)
Main Author: | Fina Alfi, Rosyidha |
---|---|
Format: | Research NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.apmd.ac.id/422/1/619-IP-IV-2018-14520138-FINA%20ALFI%20ROSYDHA.pdf http://repo.apmd.ac.id/422/ |
ctrlnum |
422 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repo.apmd.ac.id/422/</relation><title>Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Salam Wates,Kecamatan Dongko,Kabupaten Trenggalek,Provinsi Jawa Timur)</title><creator>Fina Alfi, Rosyidha</creator><subject>H Social Sciences (General)</subject><subject>HV Social pathology. Social and public welfare</subject><subject>J General legislative and executive papers</subject><subject>JS Local government Municipal government</subject><description>Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas dan fungsi yang berubah sesuai
dengan peraturan Undang-Undang yang ada. Tugas dan fungsi dari BPD dalam UU
Nomor 22 Tahun 1999 dalam UU ini bukan Badan Permusyawaratan Desa tetapi
Badan Perwakilan Desa. Dalam Pasal 104 dijelaskan bahwa Badan Perwakilan Desa
atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat
Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disitu dijelaskan dalam Pasal 209 bahwa
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. UU ini bertahan cukup lama sebelum akhirnya
lahirlah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam UU ini dijelaskan dalam Pasal
55 bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa. Selain itu juga pada Pasal 1 ayat 5 juga dijelaskan bahwa musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemeritah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Fungsi hukum BPD pada UU Nomor 32 tahun 2004 terlihat sangat kuat karena BPD
memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Sedangkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 justru terlihat jelas bahwa kekuatan
hukumnya mulai lemah, namun disisi lain fungsi politiknya semakin kuat hal ini dapat
dilihat dari BPD merupakan penyelenggara musyawarah desa.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan
tahapan penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan
melakukan pembatasan jumlah informan. Informan yang memberikan informasi
kepada peneliti berjumlah 14 orang.
Dari hasil penelitian dan pengamatan secara langsung di lapangan. Diketahui
bahwa menurut peneliti, Badan Permusyawaratan Desa di Desa Salamwates sudah
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dilihat dari temuan
peneliti BPD saat melakukan persiapan sebelum melakukan musyawarah berkerja
sama dengan Pemerintah Desa, yang mempersiapkan ruangan dan membagi undangan
adalah pemerintah desa. Untuk dokumen yang akan dibahas pada saat musyawarah
desa biasanya BPD dan Pemerintah Desa sudah saling berkoordinasi. Pada saat
musyawarah juga BPD cukup aktif dalam mengajak peserta yang hadir agar mau
mengeluarkan pendapatnya. Kemudian untuk pengambilan keputusan sendiri mereka
sudah membuat skala prioritas, jadi yang sangat penting yang diutamakan untuk
dikerjakan terlebih dahulu.


Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah, Pembangunan Desa</description><date>2018-05</date><type>Report:Research</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repo.apmd.ac.id/422/1/619-IP-IV-2018-14520138-FINA%20ALFI%20ROSYDHA.pdf</identifier><identifier> Fina Alfi, Rosyidha (2018) Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Salam Wates,Kecamatan Dongko,Kabupaten Trenggalek,Provinsi Jawa Timur). [Experiment] </identifier><recordID>422</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Report:Research Report PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Fina Alfi, Rosyidha |
title |
Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Salam Wates,Kecamatan Dongko,Kabupaten Trenggalek,Provinsi Jawa Timur) |
publishDate |
2018 |
isbn |
201814520138 |
topic |
H Social Sciences (General) HV Social pathology. Social and public welfare J General legislative and executive papers JS Local government Municipal government |
url |
http://repo.apmd.ac.id/422/1/619-IP-IV-2018-14520138-FINA%20ALFI%20ROSYDHA.pdf http://repo.apmd.ac.id/422/ |
contents |
Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas dan fungsi yang berubah sesuai
dengan peraturan Undang-Undang yang ada. Tugas dan fungsi dari BPD dalam UU
Nomor 22 Tahun 1999 dalam UU ini bukan Badan Permusyawaratan Desa tetapi
Badan Perwakilan Desa. Dalam Pasal 104 dijelaskan bahwa Badan Perwakilan Desa
atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat
Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disitu dijelaskan dalam Pasal 209 bahwa
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. UU ini bertahan cukup lama sebelum akhirnya
lahirlah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam UU ini dijelaskan dalam Pasal
55 bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa. Selain itu juga pada Pasal 1 ayat 5 juga dijelaskan bahwa musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemeritah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Fungsi hukum BPD pada UU Nomor 32 tahun 2004 terlihat sangat kuat karena BPD
memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Sedangkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 justru terlihat jelas bahwa kekuatan
hukumnya mulai lemah, namun disisi lain fungsi politiknya semakin kuat hal ini dapat
dilihat dari BPD merupakan penyelenggara musyawarah desa.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan
tahapan penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan
melakukan pembatasan jumlah informan. Informan yang memberikan informasi
kepada peneliti berjumlah 14 orang.
Dari hasil penelitian dan pengamatan secara langsung di lapangan. Diketahui
bahwa menurut peneliti, Badan Permusyawaratan Desa di Desa Salamwates sudah
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dilihat dari temuan
peneliti BPD saat melakukan persiapan sebelum melakukan musyawarah berkerja
sama dengan Pemerintah Desa, yang mempersiapkan ruangan dan membagi undangan
adalah pemerintah desa. Untuk dokumen yang akan dibahas pada saat musyawarah
desa biasanya BPD dan Pemerintah Desa sudah saling berkoordinasi. Pada saat
musyawarah juga BPD cukup aktif dalam mengajak peserta yang hadir agar mau
mengeluarkan pendapatnya. Kemudian untuk pengambilan keputusan sendiri mereka
sudah membuat skala prioritas, jadi yang sangat penting yang diutamakan untuk
dikerjakan terlebih dahulu.
Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah, Pembangunan Desa |
id |
IOS16828.422 |
institution |
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa STPMD APMD |
institution_id |
7148 |
institution_type |
library:university library |
library |
Lumbung Desa Perpustakaan STPMD APMD |
library_id |
5221 |
collection |
Repository STPMD APMD |
repository_id |
16828 |
city |
KOTA YOGYAKARTA |
province |
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS16828 |
first_indexed |
2022-03-24T02:57:24Z |
last_indexed |
2022-03-24T02:57:24Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1728148810226466816 |
score |
17.617323 |