Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Dan Praktik Qard (Hutang Piutang)
Main Authors: | Hendra Rofiulla, Ahmad, Raharto, Eko, Farhan |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Department of Islamic Economic
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/24 https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/24/24 |
Daftar Isi:
- Di kalangan masyarakat telah jama’, selain dikenal istilah Hutang Piutang juga dikenal dengan istilah kredit. Hutang Piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara Hutang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat. Namun, tidak sedikit di kalangan masyarakat seolah-olah dan terkesan tidak mengerti bahwa dalam Islam telah dijelaskan mengenai aturan main dalam praktik Qard (hutang piutang). Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metode transaksi ekonomi di kalangan masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pembenaan pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan. Untuk memenuhi kebutuhannya, maka manusia dituntut untuk dapat mengelola transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekonominya sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam Fiqh mu’amalah. Di kalangan masyarakat modern saat ini, telah berkembang sistem hutang piutang bersyarat. Biasanya hutang piutang bersyarat terjadi di banyak kalang kalangan seperti petani, pedagang, pebisinis, pengusaha, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka Islam telah mengatur dan memberikan pedoman tentang pelaksanaan dan praktik Qard (hutang piutang) yang baik, yang benar, dan maslahah. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengandung unsur penipuan (gharar), unsur riba, dan tidak merugikan salah satu pihak yang melakukan transaski Qard.