Perlindungan Hukum Warisan Budaya Takbenda dan Penerapannya di Indonesia
Main Authors: | Purba, Eva Juliana, Putra, Akbar Kurnia, Ardianto, Budi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Jambi
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/8431 https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/8431/6696 |
Daftar Isi:
- Budaya tidak berwujud merupakan warisan budaya dari leluhur yang diturunkan dari generasi ke generasi dimana sangat bernilai dan memiliki daya guna yang tinggi, oleh karenanya sangat penting untuk dilindungi. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap budaya tidak berwujud benda yang diatur dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 serta mengetahui upaya yang perlu dirumuskan oleh Indonesia untuk melindungi budaya tidak berwujud tersebut dalam kerangka penerapan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003. Permasalahan terkait hal ini yaitu perlindungan hukum mengenai warisan budaya tak berwujud benda di Indonesia melalui sistem hukum yang berlaku positif di Indonesia belum mampu secara maksimal, belum optimal dan unikatif dalam memberikan perlindungannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait Perlindungan hukum terhadap budaya tidak berwujud berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Penerapannya di Indonesia. Berdasarakan hasil penelitian dapat disimpulkan perlindungan terhadap budaya tidak berwujud sudah diatur dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 serta Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda. Selain itu perlunya dibentuk sanksi dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 bagi negara pihak yang tidak menjalankan kewajiban pelestarian dan perlindungan budaya tidak berwujud di tingkat nasional.