Konsep Institusi Keluarga dalam Islam

Main Author: Nurdiani, Pertiwi Rini
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda , 2019
Online Access: http://journal.uinsi.ac.id/index.php/Tarbiyawat/article/view/1726
http://journal.uinsi.ac.id/index.php/Tarbiyawat/article/view/1726/827
Daftar Isi:
  • Penyimpangan institusi keluarga yang terjadi di Barat masih terus terjadi. Penyimpangan tersebut ditandai dengan lahirnya sebuah gerakan perempuan yang berusaha meruntuhkan tatanan keluarga masyarakat, gerakan tersebut dinamakan feminisme. Kaum feminis menganggap jika institusi keluarga ialah musuh terbesar dan utama yang harus dimusnahkan perannya. Menurut gerakan tersebut, tidak ada aturan dalam pembagian peran yang ketat antara suami dan istri dalam keluarga karena dianggap terjadi pendiskriminasian. Pendiskriminasian mereka tandai dengan adanya paham patriarki di dalam keluarga, yaitu pendominasian peran laki-laki di dalam sebuah keluarga. Pendominasian tersebut dimaksudkan dengan adanya ketimpangan hak dan kewajiban antara suami-istri. Maka, hal ini yang menyebabkan kaum feminis mengusung tidak adanya pembagian peran yang ketat antara suami dan istri. Sehingga pembagian peran suami-istri tidak lagi bergantung pada jenis kelaminnya yaitu perempuan dan laki-laki. Sebagai pembanding dan penyelesaian dari permasalahan tersebut, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana konsep institusi keluarga dalam Islam. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa pemikiran Barat, khususnya kaum feminis telah melahirkan ketidakhormanisan di dalam keluarga. Dapat kita lihat melalui bukti nyata yang sedang terjadi di Barat, seperti banyaknya para istri yang kini tidak lagi berkenan melakukan kewajiban seorang istri yakni melakukan pekerjaan rumah seperti memasak, merawat anak dan lain hal sebagainya. Berlawanan dengan hal tersebut, Islam hadir dengan mengarahkan keadilan dan kesesuaian posisi antara suami-istri. Dalam Islam, keharmonisan dalam keluarga dijunjung tinggi dengan cara ketika seorang suami mempunyai kewajiban atas istrinya, maka seorang istri dituntut untuk melaksnakan kewajibannya sebagai seorang istri atas suami. Sehingga tidak akan ada ketimpangan yang terjadi di dalam keluarga.Kata Kunci: Barat, Feminisme, Institusi Keluarga, Islam