Analisis yuridis terhadap penolakan penetapan ahli waris dalam putusan Pengadilan Agama Nganjuk nomor: 0030/Pdt.P/2016/PA.Ngj
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan Ahli Waris Dalam Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 0030/Pdt.P/2016/PA.Ngj. Penetian ini bertujuan untuk menjawab dua hal pokok permasalahan yang diteliti yaitu: Pertama, Bagaimana dasar pertimbangan dan dasar hukum penolakan penetapan ahli waris dalam putusan nomor 0030/Pdt.P/2016/PA.Ngj? Kedua, Bagaimana analisis yuridis terhadap penolakan penetapan ahli waris dalam perkara putusan Pengadilan Agama Nganjuk nomor 0030/Pdt.P/2016/PA.Ngj? Data penelitian ini diperoleh dari Pengadilan Agama Nganjuk yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data-data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus. Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nganjuk dalam penetapan ahli waris dalam kasus perkara Nomor 0030/Pdt.P/2016/PA.Ngj menggunakan dasar pasal 8 Rv (reglement op de burgerlijke rechts vordering). Dalam putusan tersebut Pengadilan Agama Nganjuk menolak penetapan ahli waris kepada pemohon, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonannya tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi rumusan siapa yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan tuntutan hak (poin d’interest poin d’action) dan hal-hal tersebut menjadikan surat permohonan pemohon kabur (obscuur libel). Dalam putusan perkara nomor 0030/Pdt.P/2016/PA perkara tidak memenuhi syarat, permohonan menjadi tidak sempurna maka permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dari hasil penelitian di atas, diharapkan kepada bagi pencari keadilan jika ingin kasusnya bisa diselesaikan dipengadilan maka dapat mengajukan permohonan baru dengan lebih disempurnakan lagi kekurangannya.