Tinjauan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang antara petani dan juragan tembakau studi kasus petani tembakau Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung

Main Author: Riyani, Farida
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14141/1/Skripsi_1402036146_Farida_Riyani.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14141/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh tradisi petani di Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung yang meminjam hutang dengan Juragan guna modal menanam tembakau. Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan penulis di kecamatan Tretep kabupaten Temanggung dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang antara Petani dan Juragan Tembakau”. Hutang piutang pada dasarnya adalah untuk saling membantu antar sesama manusia, sifat hutang piutang sebagai perikatan bukan untuk mencari keuntungan melainkan kerelaan seseorang dalam membantu orang lain. Penelitian ini betujuan menjawab rumusan masalah yang dikaji oleh peneliti yaitu Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang antara petani dan Juragan tembakau?. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris, Penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala aspek yang kaitannya dengan pokok pembahasan yang diteliti. Penelitian hukum empiris dengan cara mengkaji tinjauan hukum islam terhadap hutang piutang. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yakni penelitian dengan pendekatan yang melihat suatu kenyataan hukum di masyarakat serta aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh langsung oleh penulis dari objek penelitian yang merupakan sumber informasi yang dicari, dan data sekunder yaitu data yang didapatkan tidak secara langsung oleh penulis namun masih berkaitan dengan judul seperti dokumen, Arsip, notulen. Dalam pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dalam penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penilitian menunjukan Praktek hutang piutang antara petani dan Juragan tembakau di Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung sudah menjadi tradisi dan sudah berlangsung lama. Faktor yang mendorong adanya praktek hutang piutang ini adalah keterbatasan modal yang dimiliki oleh petani sehingga memaksa petani meminjam modal kepada Juragan, faktor lain adalah kemudahan, dimana praktek hutang piutang ini tidak memiliki syarat tetentu. Praktek hutang piutang ini memiliki kelemahan yang akan merugikan petani, yakni tidak prosedural, tidak ada transparansi mengenai harga jual tiap keranjang karena tidak ada negoisasi harga, harga ditetapkan sepihak oleh pemberi hutang (Juragan) dengan harga yang jauh dibawah harga pasar jika dijual pada tengkulak lainnya. Dibandingkan hutang kepada Juragan, sebenarnya petani bisa meminjam hutang pada bank yang lebih prosedural, tetapi petani lebih memilih berhutang pada juragan yang sebenarnya sangat memberatkan petani pada musim panen. Namun petani berasumsi ini adalah solusi termudah untuk mendapatkan modal. Menurut hukum Islam praktik hutang piutang ini sebenarnya diperbolehkan karena adanya kemaslahatan bagi petani dan Juragan. Yang tidak diperbolehkan dalam praktik ini adalah adanya ketidakpastian harga jual dan penambahan pengembalian hutang.