Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Pengurangan Takaran dalam Jual Beli Bensin Eceran di Jalan Medoho Raya Kelurahan Sambirejo Semarang
Daftar Isi:
- Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa jual beli itu dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. Dalam dunia dagang dan usaha, semua orang ingin mendapat keuntungan sebanyak mungkin. Tetapi adakalanya, orang yang berdagang dan berusaha itu tidak mengenal batas halal dan haram. Orang berjualan mengurangi timbangan pada barang-barang yang biasanya ditimbang. Mengurangi takaran pada barang-barang yang biasanya ditakar dan mengurangi ukuran pada barang-barang yang biasanya diukur dengan meteran. Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah pembeli. Di Jalan Medoho Raya Kelurahan Sambirejo Semarang terdapat beberapa penjual bensin eceran yang mengurangi takaran, yang seharusnya takaran itu diisi satu liter tapi oleh penjual bensin eceran takarannya dikurangi. Biasanya penjual bensin eceran menggunakan botol untuk melakukan transaksi jual beli. Dari uraian di atas, yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana praktek pengurangan takaran dalam jual beli bensin eceran di Jalan Medoho Raya Kelurahan Sambirejo Semarang dan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang praktek pengurangan takaran dalam jual beli bensin eceran di Jalan Medoho Raya Kelurahan Sambirejo Semarang. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya melalui hasil observasi dan wawancara. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis data kualitatif, selain itu juga menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktek jual beli bensin eceran di Jalan Medoho Raya Kelurahan Sambirejo Semarang tidak dibenarkan karena telah terjadi pengurangan takaran terhadap transaksi jual beli bensin eceran yang dilakukan oleh penjual untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Penjual bensin eceran ketika menakar mereka telah berbuat curang, tidak memenuhi takaran dan tidak jarang mereka menakar tidak menggunakan takaran melainkan dengan selang. Padahal dalam prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan aktivitas muamalah salah satunya adalah muamalah dilaksanakan dengan memelihara keadilan, menghindari dari unsur penganiayaan, penipuan atau gharar dan unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan yang dapat merugikan pihak lain. Karena termasuk memakan harta dengan cara batil yang dapat menimbulkan permusuhan sesama muslim.