Tinjauan hukum Islam terhadap praktik utang piutang dengan sistem anakan jasa studi kasus kelompok pengajian Fatayat NU di Desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara

Main Author: Laila, Ika Fariatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.walisongo.ac.id/8167/1/132311119.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/8167/
Daftar Isi:
  • Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak bertentangan dengan syari’at hukum Islam. Namun pada praktiknya banyak transaksi utang piutang yang belum sesuai dengan prinsip hukum Islam. Salah satu buktinya ialah terdapat pada masyarakat Desa Kepuk. Kegiatan yang tergabung dalam Kelompok Pengajian Fatayat NU ini memiliki kebiasaan mengumpulkan uang tabungan kemudian diutangkan dengan disertai tambahan yang disebut dengan sistem anakan jasa. Dan kegiatan tersebut sudah ada sejak lama. Oleh karena itu, penulis tertarik mengkaji praktik tersebut dengan melakukan penelitian dan mengambil pokok permasalahan yaitu, Apa saja faktor yang melatarbelakangi atau mendorong adanya praktik utang piutang dengan sistem anakan jasa pada kelompok pengajian Fatayat NU di Desa Kepuk Kec. Bangsri Kab. Jepara? Dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penambahan bayaran utang piutang dengan sistem anakan jasa dalam perspektif kemaslahatan? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara pengurus sekaligus pengelola kegiatan utang piutang (al qardh), dan ibu-ibu selaku anggota pengajian Fatayat NU sekaligus sebagai pihak yang berhutang, sedangkan data sekunder peneliti menggunakan dokumen, buku kegiatan, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori al qardh. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam transaksi utang piutang yang dilakukan ibu-ibu kelompok pengajian Fatayat NU Desa Kepuk Kec. Bangsri Kab. Jepara, bahwa faktor yang melatarbelakangi adanya praktik tersebut faktor pendidikan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi, diperkuat dengan mudahnya akses yang dijangkau. Sedangkan penambahan bayaran utang piutang dengan sistem anakan jasa tersebut memberikan nilai manfaat atau hadiah yang dipersyaratkan dalam akad, dan pelaksanaannya didasarkan atas ridho yang belum sesuai dengan prinsip Islam. Sistem tambahan bayaran tersebut juga dilakukan bukan dalam tujuan kemaslatan atau satu-satunya jalan (keterpaksaan) yang harus ditempuh untuk menghindari kemadharatan. Sehingga adanya syarat tersebut tidak diperbolehkan karena belum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.