EVALUASI PENERIMAAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (BPMD-PTSP) KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2012-2015

Main Author: MARLINA, MARLINA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/16245/1/Abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16245/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16245/3/BAB%20V.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16245/4/Daftar%20Referensi.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16245/5/Tugas%20Akhir%20Ilmiah%20Utuh.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16245/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk evaluasi penerimaan retribusi izin gangguan. Fokus penelitian ini adalah mengetahui kontribusi retribusi izin gangguan terhadap total retribusi dan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), laju pertumbuhan, efektivitas, faktor yang menghambat penerimaan serta upaya yang telah dan yang akan dilakukan dalam peningkatan penerimaan retribusi izin gangguan pada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP) Kota Payakumbuh tahun 2012-2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Kontribusi retribusi izin gangguan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2012-2015 tergolong relatif tidak berkontribusi. Hal ini karena nilai pencapaiannya tidak mencapai >1%. 2) Laju pertumbuhan penerimaan retribusi izin gangguan tertinggi terjadi pada tahun 2015 sebesar 35,634%, diikuti pada tahun 2013 yaitu sebesar 8,978%. Sedangkan pertumbuhan negatif terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar (23,098)%. 3) Efektivitas penerimaan retribusi izin gangguan selama 4 tahun dikatakan sangat efektif, kecuali pada tahun 2014 retribusi izin gangguan dikatakan efektif karena penerimaan retribusi izin gangguan tidak mencapai target. 4) Faktor penghambat penerimaan retribusi izin gangguan adalah jumlah petugas lapangan terbatas, sistem masa berlaku izin gangguan selama 3 tahun, dengan cara pembayaran 50%, 30% dan 20%. Keengganan masyarakat ikut sosialisasi, masyarakat usaha lupa kewajiban retribusi, serta adanya usaha masyarakat yang tutup/bangkrut. 5) Upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan penerimaan retribusi izin gangguan sudah sangat baik, dimana rata-rata pencapaian selama 4 tahun sebesar 129,310%. Namun, upaya perbaikan harus tetap dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan retribusi izin gangguan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Payakumbuh. Kata kunci : Evaluasi, Retribusi Izin Gangguan, Kontribusi, Laju Pertumbuhan, Efektivitas, Faktor Penghambat dan Upaya.