ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 27/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG PENETAPAN HARGA ACUAN PEMBELIAN DI PETANI DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI KONSUMEN (Studi Pada Desa Purwotani, Kec. Jati Agung, Lampung Selatan)

Main Author: MENTARI, PUTRI
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.radenintan.ac.id/3469/1/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://repository.radenintan.ac.id/3469/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berawal dari pola perekonomian di Desa Purwotani, Jati Agung, Lampung Selatan. Pada perekonomian ini mencerminkan bagaimana peran pemerintah dalam penetapan harga acuan pembelian bahan pokok di petani dan harga acuan penjualan di konsumen yang terjadi saat ini. Meski harga bahan pokok pada saat ini sudah ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan, namun pada saat Idul Fitri, hari raya Idul Adha, hari Natal, dan hari-hari raya lainnya ataupun menjelang tahun baru terlalu sering harga itu berubah. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2017 oleh petani dan pedagang dalam menetapkan harga pembelian dan penjualan bahan pokok di Desa Purwotani? Bagaimana pandangan hokum Islam terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangam Republik Indonesia No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian dan Penjualan Bahan Pokok oleh Petani dan Pedagang? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Data dianalisis dengan analisa kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah pedagang dan petani di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lmapung Selatan dan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No.27/M-DAG/PER/5/2017 adalah petani dan pedangan dalam menetapkan harga pembelian di Desa Purwotani, berdasarkan harga yang terjadi di pasar, kualitaas/kuantitas jenis bahan pokok, kondisi cuaca, persediaan barang, harga pupuk/pakan ternak, permintaan/penawaran saat hari raya dan dalam menetapkan harga penjualan oleh pedagang ke masyarakat adalah berdasarkan harga yang didapat dari petani/pemasok, jenis kuantitas/kualititas barang bahan pokok, biaya transportasi, dan kesulitan/berebutan saat mendapatkan barang. Tinjauan hukum Islam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.27/MDAG/ PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Hraga Acuan Penjualan di Konsumen dalam hal ini belum sesuai dengan Syariat Islam, tetapi peraturan ini masih dibutuhkan apabila pedagang tidak mau menjual barang dagangannya padahal barang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak ataupun pedagang menjual barang dagangannya di bawah harga pasar.