Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap Jual Beli secara Online (E-Commerce)

Main Author: ,, Herniwati; Dosen STIH Padang
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Kopertis Wilayah X , 2015
Online Access: http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/jit/article/view/13
http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/jit/article/view/13/12
Daftar Isi:
  • Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.Kata Kunci: Jual Beli, e-commerce