Dekonstruksi Syariah Menurut Abdullah Ahmad An-Na`Im

Main Author: Krisbyanto, Achmad
Format: Article info eJournal
Terbitan: Institut Pesantren KH Abdul Chalim Mojokerto (IKHAC) , 2016
Online Access: http://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/aladalah/article/view/103
Daftar Isi:
  • Syariah dipahami oleh sebagai ajaran islam yang sama sekali tidak dicampuri oleh daya nalar manusia. Syariah merupakan wahyu Allah secara murni, karenanya bersifak mutlak, kekal, tidak bisa dan tidak boleh di ubah. Dengan argumentasi ini, maka syariah merupakan sumber fikih, karena fikih merupakan pemahaman yang mendalam an nususs al muqoddasah, (nas nas yang suci) tersebut. Fikih apabila diartikan sebagai pemahaman, berarti merupakan proses terbentukanya hukum melalui daya nalar manusia, dalam pengertian ini fikih sama dengan ijtihad. Walaupun hukum islam berkonotasi pada hukum islam yang statis dan tidak berubah bukan berarti ia tidak mentolelir dan mengakomodir perubahan dan perkembangan. Menurut Juhaya S Praja, terdapat dua dimensi dalam memahami hukum Islam. Pertama, hukum islam berdimensi ilahiyah karena diyakini sebagai ajaran yang bersumber dari Yang Maha sempurna dan Maha Benar. Dalam dimensi ini ajaran Islam dianggap sebagai ajaran yang dijaga kesakralanya. Kedua, hukum Islam berdimensi Insaniyah,  dalam dimensi ini, hukum islam merupakan upaya manusia secara sungguh-sungguh untuk memahami ajaran yang dinilai suci dengan melakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan kebahsan dan pendekatan maqosid. Dalam dimensi ini hukum islam dipahami sebagai produk pemikiran  yang dilakukan berbagai pendekatan dikenal dengan sebutan Ijtihad