Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dalam Pemeriksaan Kasus Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan KPPU RI No. Nomor 14/KPPU-I/2014)
Main Authors: | Damaryanti, Henny, Utomo, Setyo |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/3 http://jhmb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/3/3 |
Daftar Isi:
- Terjadinya persaingan antara pelaku usaha dalam dunia usaha merupakan sesuatu hal yang sewajarnya terjadi, namun demikian dalam praktek persingan tersebut dapat saja ditemukan adanya pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha yang tidak sehat salah satunya ialah terjadinya “perjanjian penetapan harga” yang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang oleh hukum persaingan usaha di Indonesia. Sehingga peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam pengawasan persaingan usaha dalam rangka menjamin persaingan yang sehat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundang- undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa KPPU dalam pemeriksaan kasus sebagaimana dalam Putusan KPPU RI Nomor 14/KPPU-I/2014, megenai dugaan terjadinya perjanjian penetapan harga telah tepat menggunakan pendekatan per se illegal dalam memeriksa perkara tersebut, sehingga KPPU dalam pemeriksaannya hanya perlu membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tanpa harus membuktikan adanya dampak dari perjanjian penetapan harga yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.