Kajian Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern Dan Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Kutai Kartanegara

Main Author: Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: BALITBANGDA Kabupaten Kutai Kartanegara , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejurnal.balitbangda.kukarkab.go.id/index.php/gerbangetam/article/view/149
https://ejurnal.balitbangda.kukarkab.go.id/index.php/gerbangetam/article/view/149/114
ctrlnum article-149
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Kajian Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern Dan Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Kutai Kartanegara</title><creator>Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah</creator><subject lang="en-US">penataan, pembinaan, kebijakan, peraturan</subject><description lang="en-US">Tujuan Penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui kondisi eksisting keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, (2) mengevaluasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kaitannya dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, (3) merumuskan langkah kebijakan dalam mewujudkan sistem, tata kelola, prosedur, dan harmonisasi hubungan ekonomi, sosial dan infrastruktur antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian: (1) bahwa penataan dan pembinaan pasar tradisional harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pihak terkait karena masih terbatasnya sarana dan prasana yang dimiliki, manajemen pengelolaan, fasilitas dan kemitraan usaha yang dimiliki oleh pasar tradisional. (2) implementasi Perlindungan Hukum bagi Pasar Tradisional dilakukan dengan penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara termasuk, juga melakukan Pemberdayaan, Pengawasan dan Pembinaan serta&amp;nbsp; Kemitraan Usaha. (3) kebijakan penataan dan pembinaan pasar tradisional yaitu dengan melakukan model Kemitraan toko modern, pasar tradisional (Model TMPT), Revitalisasi pasar, Perbaikan Sarana dan Prasarana, dan Penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar.</description><publisher lang="en-US">BALITBANGDA Kabupaten Kutai Kartanegara</publisher><date>2020-12-03</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>https://ejurnal.balitbangda.kukarkab.go.id/index.php/gerbangetam/article/view/149</identifier><source lang="en-US">GERBANG ETAM; Vol. 14 No. 1 (2020): Bunga Rampai; 55-66</source><source>1978-838X</source><language>eng</language><relation>https://ejurnal.balitbangda.kukarkab.go.id/index.php/gerbangetam/article/view/149/114</relation><recordID>article-149</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eJournal
author Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
title Kajian Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern Dan Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Kutai Kartanegara
publisher BALITBANGDA Kabupaten Kutai Kartanegara
publishDate 2020
topic penataan
pembinaan
kebijakan
peraturan
url https://ejurnal.balitbangda.kukarkab.go.id/index.php/gerbangetam/article/view/149
https://ejurnal.balitbangda.kukarkab.go.id/index.php/gerbangetam/article/view/149/114
contents Tujuan Penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui kondisi eksisting keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, (2) mengevaluasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kaitannya dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, (3) merumuskan langkah kebijakan dalam mewujudkan sistem, tata kelola, prosedur, dan harmonisasi hubungan ekonomi, sosial dan infrastruktur antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian: (1) bahwa penataan dan pembinaan pasar tradisional harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pihak terkait karena masih terbatasnya sarana dan prasana yang dimiliki, manajemen pengelolaan, fasilitas dan kemitraan usaha yang dimiliki oleh pasar tradisional. (2) implementasi Perlindungan Hukum bagi Pasar Tradisional dilakukan dengan penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara termasuk, juga melakukan Pemberdayaan, Pengawasan dan Pembinaan serta&nbsp; Kemitraan Usaha. (3) kebijakan penataan dan pembinaan pasar tradisional yaitu dengan melakukan model Kemitraan toko modern, pasar tradisional (Model TMPT), Revitalisasi pasar, Perbaikan Sarana dan Prasarana, dan Penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar.
id IOS6373.article-149
institution BALITBANGDA Kabupaten Kutai Kartanegara
affiliation onesearch.perpusnas.go.id
institution_id 2538
institution_type library:special
library
library Jurnal Gerbang Etam
library_id 1982
collection Jurnal Gerbang Etam
repository_id 6373
city Kutai Kartanegara
province KALIMANTAN TIMUR
repoId IOS6373
first_indexed 2020-12-18T12:45:41Z
last_indexed 2020-12-18T12:45:41Z
recordtype dc
_version_ 1686420266761060352
score 17.610186