Summary: |
Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang terencana untuk mengungkapkan kebenaran hukum yang dilakukan dengan cara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metode-metode tertentu harus diungkapkan secara berurut dan sebagai satu kesatuan dari suatu system. juga harus ada konsistensi, yaitu tidak adanya hal-hal yang saling bertentangan secara prinsipil. Penelitian hukum merupakan sutu penelitian yang mempunyai objek hukum yang dapat berwujud hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum adat, dan hukum Islam. Yang juga dapat menjadi objek penelitian hukum adalah berupa subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, maupun hubungan hukum. Subjek hukum diartikan sebagai pihak-pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak adalah kewenangan/peranan yang boleh tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban merupakan peranan/tugas yang harus dilaksanakan kepada setiap orang. Peristiwa hukum suatu kejadian, peristiwa yangakibatnya diatur oleh hukum. Hubungan hukum adalah setiap hubungan hukum, sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang melakukannya. Dalam buku ini selain membahas mengenai metode-metode yang dapat dipakai dalam meneliti hal-hal yang berhubungan dengan objek maupun subjek hukum, juga menelaah dengan rinci tahapan dan cara-cara menulis skripsi, tesis, serta disertasi.
|