Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam

Main Author: Irfan, M Nurul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah IAIN Purwokerto , 2011
Online Access: http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/614
http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/614/553
ctrlnum article-614
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam</title><creator>Irfan, M Nurul</creator><description lang="en-US">Dalam Hukum Pidana dikenal sebuah prinsip dasar dan sebagai asas terpenting yaitu asas legalitas. Di antara tiga pengertian dasar sebagai penjabaran dari asas legalitas&#xA0; di atas, bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi&#xA0; (kias). Kalau &#xA0;larangan penggunaan analogi atau kias dalam hukum pidana ini juga diberlakukan dalam hukum pidana Islam, tampaknya akan banyak menimbulkan persoalan, sebab kalau kias tidak berlaku, maka akan sangat banyak berbagai jenis jarimah atau tindak pidana yang tidak bisa ditetapkan sanksinya. Penyalahgunaan&#xA0; obat-obat terlarang dan berbagai kejahatan&#xA0; narkotika tidak bisa dihukum dengan berpijak pada ayat khamr, seorang koruptor tidak bisa dihukum potong tangan karena korupsi tidak bisa dikiaskan dengan pencurian yang sanksi hukumnya berupa potong tangan, illegal loging, women atau baby traficking, cyber crime dan beberapa jenis tindak pidana modern lain&#xA0; tidak bisa diproses secara hukum Islam. Tentu saja larangan penggunaan analogi atau kias dalam bidang hukum pidana Islam&#xA0; seyogyanya tidak&#xA0; disamakan&#xA0; dengan prinsip hukum pidana konvensional&#xA0; yang mengenal asas legalitas dengan kaedah turunannya berupa larangan kias atau analogi dalam hukum pidana.</description><publisher lang="en-US">Fakultas Syariah IAIN Purwokerto</publisher><date>2011-12-02</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/614</identifier><identifier>10.24090/mnh.v5i2.614</identifier><source lang="en-US">Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam; Vol 5 No 2 (2011); 215-226</source><source>2579-4167</source><source>1978-6670</source><source>10.24090/mnh.v5i2</source><language>eng</language><relation>http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/614/553</relation><recordID>article-614</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eJournal
author Irfan, M Nurul
title Revitalisasi Kias dalam Hukum Islam
publisher Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
publishDate 2011
url http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/614
http://ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/almanahij/article/view/614/553
contents Dalam Hukum Pidana dikenal sebuah prinsip dasar dan sebagai asas terpenting yaitu asas legalitas. Di antara tiga pengertian dasar sebagai penjabaran dari asas legalitas di atas, bahwa untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias). Kalau larangan penggunaan analogi atau kias dalam hukum pidana ini juga diberlakukan dalam hukum pidana Islam, tampaknya akan banyak menimbulkan persoalan, sebab kalau kias tidak berlaku, maka akan sangat banyak berbagai jenis jarimah atau tindak pidana yang tidak bisa ditetapkan sanksinya. Penyalahgunaan obat-obat terlarang dan berbagai kejahatan narkotika tidak bisa dihukum dengan berpijak pada ayat khamr, seorang koruptor tidak bisa dihukum potong tangan karena korupsi tidak bisa dikiaskan dengan pencurian yang sanksi hukumnya berupa potong tangan, illegal loging, women atau baby traficking, cyber crime dan beberapa jenis tindak pidana modern lain tidak bisa diproses secara hukum Islam. Tentu saja larangan penggunaan analogi atau kias dalam bidang hukum pidana Islam seyogyanya tidak disamakan dengan prinsip hukum pidana konvensional yang mengenal asas legalitas dengan kaedah turunannya berupa larangan kias atau analogi dalam hukum pidana.
id IOS1278.article-614
institution Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 508
institution_type library:university
library
library Perpustakaan IAIN Purwokerto
library_id 184
collection Jurnal Al-Manahij
repository_id 1278
subject_area Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Kajian Hukum Islam
city PURWOKERTO
province JAWA TENGAH
repoId IOS1278
first_indexed 2016-10-07T06:48:11Z
last_indexed 2020-01-16T04:48:47Z
recordtype dc
_version_ 1722542020520574976
score 17.607244