PENETAPAN DAN PENANGANAN LOKASI RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI KASUS DI RUAS JALAN GODEAN, KABUPATEN SLEMAN)

Main Author: RIZAL GHIFARY
Format: Book
Bahasa: eng
Terbitan: POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN , 2017
Subjects:
Online Access: http://repo.pktj.ac.id//index.php?p=show_detail&id=53
Daftar Isi:
  • Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kondisi yang tidak terduga di jalan sehingga mengakibatkan korban dan kerugian. Jalan Godean yang berstatus jalan provinsi di Kabupaten Sleman merupakan ruas jalan yang sering terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan adanya lokasi rawan kecelakaan. Atas dasar tersebut dilakukan kajian mengenai penentuan lokasi rawan dan memilih prioritas penanganan yang tepat di Ruas Jalan Godean. Penentuan lokasi rawan menggunakan metode AEK (Angka Ekivalensi Kecelakaan) dan K - Means Clusterin g . Pada metode AEK, suatu lokasi dinyatakan rawan apabila nilai AEK lebih tinggi dari batas kontol atas. Sedangkan pada metode k-means, suatu lokasi disebut rawan jika memiliki nilai berada pada cluster 1. Penanganan lokasi rawan secara pendekatan teknis dilakukan dengan perbaikan perlengkapan jalan, perbaikan geometri jalan, dan struktur perkerasan jalan. Penentuan prioritas dilakukan dengan menggunakan metode analytical hierarchy process (AHP) dengan syarat CR < 0,1. Hasil analisis data yaitu ruas Jalan Godean KM 9 teridentifikasi sebagai lokasi rawan kecelakaan sehingga perlu mendapatkan prioritas penanganan. Perbaikan terhadap perlengkapan jalan merupakan prioritas tertinggi dengan koefisien 51%, dibandingkan dengan perbaikan geometri jalan sebesar 35 % dan perkerasan jalan sebesar 14 %. Setelah dilakukan perencanaan penanganan terhadap perlengkapan jalan selanjutnya adalah perhitungan estimasi anggaran biaya. Estimasi biaya pemasangan perlengkapan berupa rambu lalu lintas dan marka jalan sebesar Rp. 72.053.136. Kata Kunci: Penentuan Lokasi Rawan Kecelakaan, Penanganan Teknis, Prioritas Penanganan Lokasi Rawan, Anggaran Biaya