Dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada pasal 15 ayat 1 terdapat nilai kafaah, yakni kematangan usia. Bagi siapa saja yang hendak melangsungkan pernikahan, maka ia harus memperhatikan pasal 15 ayat 1 ini, karena berdasarkan penelitian-penelitian yang ada, bagi siapa saja yang menikah tanpa memledu...

Full description

Main Author: Andri, Andri (-)
Format: Electronic Journal
Terbitan: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Online Access: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/view/6979
Summary: Dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada pasal 15 ayat 1 terdapat nilai kafaah, yakni kematangan usia. Bagi siapa saja yang hendak melangsungkan pernikahan, maka ia harus memperhatikan pasal 15 ayat 1 ini, karena berdasarkan penelitian-penelitian yang ada, bagi siapa saja yang menikah tanpa memledulikan kematangan usia akan berdampak buruk bagi wanita dan bahkan anaknya kelak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai usia 16 tahun bagi perempuan memiliki banyak mudharat, baik dampak fisik-biologis, psikologis, ekonomi, maupun dampak lainnya. Secara fisik-biologis, alat-alat repsoduksi anak di bawah umur masih dalam proses menuju kematangan, sehingga ia belum siap untuk melakukan hubungan seksual, lebih-lebih jika sampai hamil dan melahirkan. Dari hasil penelitian disebutkan bahwa kehamilan di usia muda dapat beresiko menderita kanker di masa yang akan datang, bahkan berdampak pada kematian ibu. Selain itu, ruang panggul perempuan yang masih muda belum cukup besar sehingga mempersulit ruang gerak bayi saat berputar untuk keluar. Hal ini akan mengakibatkan cacat bagi bayi, seperti bibir sumbing, fungsi tangan atau kaki kurang normal, atau bahkan resiko kematian pada bayi. Keyword :  Urgensi, Nilai Kafa’ah,Kompilasi Hukum Islam (KHI).