KEBIJAKAN PENATAAN , PEMBERDAYAAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG DI KABUPATEN JEPARA
Main Author: | Annabiyla, Lulu Hijriyyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/5563/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/4/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/5/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/6/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/7/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/5563/ |
Daftar Isi:
- Penataan ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu tugas Pemerintah yang memerlukan perhatian serius karena peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas. Pedagang kaki lima merupakan sektor informal sebagai tempat pencaharian sebagian masyarakat yang tidak dapat memasuki sektor formal. Di satu sisi, keberadaannya perlu dilindungi dan dipertahankan karena menyangkut kesejahteraan hidup masyarakat kecil, namun di sisi lain keberadaannya tersebut perlu ditata dan ditertibkan agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu ketentraman umum. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data berupa studi dokumen (bahan pustaka), pengamatan (observasi), dan wawancara. Di samping itu menggunakan sumber data primer dan sekunder berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan serta pengamatan di lapangan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil temuan dalam penelitian diketahui, yaitu 1). Kebijakan Penataan, Pemberdayaan dan Penertiban PKL dapat mewujudkan tertib tata ruang. 2). Kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Jepara ditempuh melalui pendataan dan pendaftaran PKL,penetapan lokasi PKL, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL,serta peremajaan PKL.Berdasarkan rencana pola ruang Kabupaten Jepara, penetapan lokasi PKL menurut Keputusan Bupati Jepara No. 163 Tahun 2010 tentang Lokasi Perdagangan Untuk PKL adalah sudah sesuai dengan RTRW yaitu berada di kawasan budidaya pemukiman. Adapun kebijakan pemberdayaan PKL di Kabupaten Jepara ditempuh melalui penyuluhan, pelatihan dan bimbingan sosial, peningkatan kemampuan berwirausaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana perdagangan, melakukan pengembangan jaringan dan promosi serta kemitraan dengan dunia usaha. Sedangkan kebijakan Penertiban PKL dilakukan melalui Satpol PP dengan melaksanakan penertiban PKL secara rutin setiap bulan. Kebijakan penataan, pemberdayaan dan penertiban sudah dilakukan, namun sampai sekarang belum bisa mewujudkan tertib tata ruang secara optimal dikarenakan ada beberapa masalah yang harus dihadapi terkait dengan PKL yaitu rendahnya kesadaran hukum PKL, PKL sering menolak ditertibkan atau direlokasi ke tempat lain yang lebih representatif, PKL cenderung mengabaikan kebersihan tempat sajian, makanan dan kebersihan lingkungan, lemahnya pengawasan, kembalinya PKL yang sudah direlokasi ke tempat semula yang ditertibkan, masalah ekonomi dan sosial. 3). Adapun solusi-solusi yang dilakukan Pemkab Jepara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diantaranya yaitu melakukan percepatan penetapan Raperda, melakukan penyuluhan, pembinaan dan sosialisasi terhadap PKL, menyediakan tempat relokasi yang representatif, pembinaan dan sosialisasi pentingnya berperilaku hidup sehat, meningkatkan pengawasan bertingkat, dan memberikan pelatihan dan fasilitasi akses permodalan bagi PKL. Kata kunci : Tata Ruang, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima.