AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST)
ctrlnum |
6978 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unissula.ac.id/6978/</relation><title>AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN 
(Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST)</title><creator>Hutomo, Irfan Rizky</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin lama akan semakin meningkat. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, manusia dapat melakukan hubungan hukum berupa jual beli, sewa menyewa atau bentuk hubungan hukum lainnya. Dalam mengadakan hubungan hukum, manusia dalam hal ini para pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik, yaitu pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu kepada pihak lain sedangkan pihak yang lain itu wajib memenuhi tuntutan itu dan sebaliknya.Hubungan hukum tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam perjanjian pengikatan jual beli seperti juga perjanjian-perjanjian yang lain dimungkinkan terjadi sengketa karena kelalaian para pihak dalam memenuhi kewajiban masing-masing atau bahkan merupakan suatu kesengajaan membatalkan perjanjian secara sepihak.
Perjanjian pengikatan jual beli seperti juga perjanjian-perjanjian yang lain dimungkinkan terjadi sengketa karena kelalaian para pihak dalam memenuhi kewajiban masing-masing atau bahkan merupakan suatu kesengajaan membatalkan perjanjian secara sepihak, sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Salah satunya adalah adanya pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan terhadap para pihak di dalam perbuatan hukum peralihan hak dalam Perkara Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST, sehingga perlu adanya perlindungan hukum terhadap pembeli di dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibatalkan oleh penjual. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan terhadap para pihak di dalam perbuatan hukum peralihan hak dan perlindungan hukum serta pertanggungjawaban para pihak terkait termasuk dasar hukum pertimbangan Hakim dalam putusan dalam Perkara Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui : 1) Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam putusan, atas perlindungan hukum terhadap pembeli di dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibatalkan oleh penjual adalah karena gugatan pokok perkara bukanlah sebagai sengketa kepemilikan atas tanah dan bangunan terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 36 Menteng Jakarta Pusat, tetapi sebagai tuntutan hak Penggugat terhadap kewajiban Tergugat yang tidak membayar kewajibannya sebagai akibat dibatalkannya Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) oleh Tergugat sendiri berdasarkan SPJB khususnya ketentuan Pasal 6 tersebut; 2) Akibat hukum dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan terhadap para pihak di dalam perbuatan hukum peralihan hak memiliki akibat hukum lainnya yaitu: a) berlaku bagi para pihak dan ahli warisnya; b) Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli akan menjadi salah satu instrumen penggelapan pajak yang akan merugikan negara yang dilakukan oleh para pihak yang tidak sertanggung jawab; c) Beralihnya hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang menjadi miliknya kepada pihak kedua yaitu pembeli ataupun kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dirinya, padahal prestasi yang menjadi kewajiban pembeli belum terpenuhi sepenuhnya. Hal itu dapat terjadi karena adanya pemisahan pembuatan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli dengan Kuasa untuk Menjual. 3) Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak terkait dalam perbuatan hukum peralihan hak dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan adalah memberikan perlindungan hukum yang sama besarnya antara pihak penjual sebagai pemilik tanah atau tanah dan bangunan serta pihak pembeli selaku pemilik uang yang akan membayar harga atas transaksi jual beli yang akan dilakukan. 

Kata Kunci : perjanjian, pengikatan, jual-beli</description><date>2016</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/1/COVER_1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/2/ABSTRAK_1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/3/DAFTAR%20ISI_1.pdf</identifier><type>Image:Image</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/4/irfan%20Rizky%20hutomo.jpg</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/5/BAB%20I_1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/6/BAB%20II_1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/7/BAB%20III_1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/8/BAB%20IV_1.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.unissula.ac.id/6978/9/DAFTAR%20PUSTAKA_1.pdf</identifier><identifier> Hutomo, Irfan Rizky (2016) AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA. </identifier><recordID>6978</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book Image:Image Image Thesis:Bachelors |
author |
Hutomo, Irfan Rizky |
title |
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
(Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST) |
title_sub |
321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST) |
publishDate |
2016 |
topic |
K Law (General) |
url |
http://repository.unissula.ac.id/6978/1/COVER_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/2/ABSTRAK_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/3/DAFTAR%20ISI_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/4/irfan%20Rizky%20hutomo.jpg http://repository.unissula.ac.id/6978/5/BAB%20I_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/6/BAB%20II_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/7/BAB%20III_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/8/BAB%20IV_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/9/DAFTAR%20PUSTAKA_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/6978/ |
contents |
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin lama akan semakin meningkat. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, manusia dapat melakukan hubungan hukum berupa jual beli, sewa menyewa atau bentuk hubungan hukum lainnya. Dalam mengadakan hubungan hukum, manusia dalam hal ini para pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik, yaitu pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu kepada pihak lain sedangkan pihak yang lain itu wajib memenuhi tuntutan itu dan sebaliknya.Hubungan hukum tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam perjanjian pengikatan jual beli seperti juga perjanjian-perjanjian yang lain dimungkinkan terjadi sengketa karena kelalaian para pihak dalam memenuhi kewajiban masing-masing atau bahkan merupakan suatu kesengajaan membatalkan perjanjian secara sepihak.
Perjanjian pengikatan jual beli seperti juga perjanjian-perjanjian yang lain dimungkinkan terjadi sengketa karena kelalaian para pihak dalam memenuhi kewajiban masing-masing atau bahkan merupakan suatu kesengajaan membatalkan perjanjian secara sepihak, sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Salah satunya adalah adanya pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan terhadap para pihak di dalam perbuatan hukum peralihan hak dalam Perkara Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST, sehingga perlu adanya perlindungan hukum terhadap pembeli di dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibatalkan oleh penjual. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan terhadap para pihak di dalam perbuatan hukum peralihan hak dan perlindungan hukum serta pertanggungjawaban para pihak terkait termasuk dasar hukum pertimbangan Hakim dalam putusan dalam Perkara Nomor : 321/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui : 1) Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam putusan, atas perlindungan hukum terhadap pembeli di dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibatalkan oleh penjual adalah karena gugatan pokok perkara bukanlah sebagai sengketa kepemilikan atas tanah dan bangunan terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 36 Menteng Jakarta Pusat, tetapi sebagai tuntutan hak Penggugat terhadap kewajiban Tergugat yang tidak membayar kewajibannya sebagai akibat dibatalkannya Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) oleh Tergugat sendiri berdasarkan SPJB khususnya ketentuan Pasal 6 tersebut; 2) Akibat hukum dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan terhadap para pihak di dalam perbuatan hukum peralihan hak memiliki akibat hukum lainnya yaitu: a) berlaku bagi para pihak dan ahli warisnya; b) Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli akan menjadi salah satu instrumen penggelapan pajak yang akan merugikan negara yang dilakukan oleh para pihak yang tidak sertanggung jawab; c) Beralihnya hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang menjadi miliknya kepada pihak kedua yaitu pembeli ataupun kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dirinya, padahal prestasi yang menjadi kewajiban pembeli belum terpenuhi sepenuhnya. Hal itu dapat terjadi karena adanya pemisahan pembuatan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli dengan Kuasa untuk Menjual. 3) Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak terkait dalam perbuatan hukum peralihan hak dengan dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan adalah memberikan perlindungan hukum yang sama besarnya antara pihak penjual sebagai pemilik tanah atau tanah dan bangunan serta pihak pembeli selaku pemilik uang yang akan membayar harga atas transaksi jual beli yang akan dilakukan.
Kata Kunci : perjanjian, pengikatan, jual-beli |
id |
IOS15607.6978 |
institution |
Universitas Islam Sultan Agung |
institution_id |
178 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung |
library_id |
514 |
collection |
PENGUKURAN TINGKAT ECO EFFISIENSI PADA IKM TAHU (Studi Kasus : IKM TAHU PAK TASMIN PATI) |
repository_id |
15607 |
city |
KOTA SEMARANG |
province |
JAWA TENGAH |
repoId |
IOS15607 |
first_indexed |
2021-05-28T04:29:36Z |
last_indexed |
2021-05-28T04:29:36Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1700978072267784192 |
score |
17.60897 |