Aspek Prosedural dan Substansial sebagai Dasar Amar Putusan Gugatan Penggugat Dikabulkan(Studi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 242/G/2015/PTUN-JKT)
Daftar Isi:
- Keabsahan keputusan tata usaha negara harus sesuai dengan perundangundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena akan berakibat pada dinyatakan batal atau tidak sahnya ktun. Salah satu kasus mengenai pembatalan ktun, terdapat dalam putusan ptun jakarta nomor 242/g/2015/ptun-jkt. Dalam hal ini penulis tertarik meneliti mengenai keabsahan surat keputusan objek sengketa dari aspek prosedural dan substansial serta mengenai akibat hukum atas dibatalkanna surat keputusan objek sengketa terhadap pemberhentian dengna hormat sebagai pejabat administrator. Dalam rangka menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur. dalam hasil penelitian diketahui bahwa, surat keputusan objek sengketa yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ditinjau dari apek prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dan dari aspek substansial sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan. Majelis hakim menyatakan bahwa surat keputusan objek sengketa batal, sehingga gugatan penggugat dinyatakan dikabulkan. pertimbangan hukum majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin. Akibat hukum dikabulkannya gugatan penggugat yakni surat keputusan objek sengketa batal dan tergugat berkewajiban mencabut surat keputusan objek sengketa.