Daftar Isi:
  • Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali. Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.