Pelanggaran HAM & Pelanggaran HAM Berat: Dalam Kasus-Kasus Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah di Indonesia

Main Author: Kontras
Format: Book 121 hlm; 24 cm
Bahasa: ind
Terbitan: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) , 2014
Subjects:
Online Access: http://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=4841
Daftar Isi:
  • Buku yang berbentuk laporan HAM ini, disusun dan ditulis berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan oleh Solidaritas Perempuan, KontraS, dan beragam organisasi masyarakat sipil, selaku jaringan pendukung yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Tentu kehadiran buku ini, tidak luput dari kelemahan dan kekurangan, baik dalam penyajian informasi data maupun peristiwa, namun demikian, kehadiran buku ini setidaknya dapat memperkaya upaya pendokumentasian beragam bentuk pelanggaran HAM terhadap hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah di Indonesia. Rangkaian investigasi yang dilakukan, meliputi enam provinsi yaitu: Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Adapun kasus-kasus yang disajikan dalam buku ini, merupakan kasus-kasus yang dipilih dengan beberapa pertimbangan, diantaranya kemudahan akses data dan fakta, kasuskasus yang menonjol dan menyedot perhatian publik dan media, dan terjadi dalam kisaran waktu tiga tahun terakhir. Kami menyadari, bahwa tentunya masih banyak kasus-kasus yang tidak masuk dalam laporan ini, yang juga sangat penting, namun karena keterbatasan, tidak semua dapat kami sajikan. Meski demikian, harapan kami dari kasus-kasus yang disajikan dalam laporan ini, dapat menggambarkan pola atau bentuk pelanggaran HAM, pelaku, korban dan beragam kerugian yang dialami oleh korban. Selain itu juga menggambarkan buruknya respons yang dilakukan oleh negara dalam memastikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi korban. Harapan tertinggi kami, tentunya kasus-kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang layak oleh negara, secara khusus Komnas HAM dan Kepolisian RI. Lebih dari itu, proses penyelidikan juga harus dikembangkan dan menjangkau seluruh kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia, hal ini penting dilakukan, setidaknya untuk jangka pendek dapat memberikan kepastian hukum kepada para korban dan memulihkan fungsi serta kewibawaan negara dalam konteks perlindungan terhadap kelompok agama dan kepercayaan minoritas. Meski dua tahun terakhir, pemerintah Indonesia mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari forum Universal Periodic Review [UPR] 2012 dan sidang Komite HAM PBB 2013, terkait beragam pelanggaran HAM terhadap kelompok agama dan kepercayaan minoritas. Namun hingga buku ini diterbitkan, tidak nampak adanya perbaikan jaminan perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan kata lain, pemerintah Indonesia belum menunjukan komitmen yang kuat untuk menjaga dan memastikan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, justru pada titik tertentu, pemerintah melakukan pembiaran atas beragam bentuk pelanggaran HAM yang terjadi