Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando

Main Author: Pembaruan Pengadilan Hak Asasi Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA , 2006
Subjects:
Online Access: http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=11537
http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/8216.jpg.jpg
ctrlnum slims-11537
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando</title><creator>Pembaruan Pengadilan Hak Asasi Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia</creator><subject>Serious crimes</subject><subject>Militer</subject><subject>Pelanggaran HAM yang berat</subject><publisher>MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA</publisher><date>2006</date><language>ind</language><type>Book:Book</type><identifier>http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&amp;id=11537</identifier><description>I. PendahuluanII. Kejahatan GenosidaA. PengantarB. Unsur-unsur Umum Kejahatan Genosida1. Dengan maksud2. Menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian3. Kelompok yang dilindungi4. Dengan cara-cara sebagai berikut5. Anak-anakC. Unsur-unsur Tindak Pidana yang Termasuk dalam Kejahatan Genosida1. Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok2. Mengakibatkan penderitaan yang berat terhadap fisik atau mental3. Menciptakan kondisi kehidupan4. Mencegah kelahiran5. Pemindahan paksa anak-anakIII. Kejahatan terhadap KemanusiaanA. PengantarB. Unsur-unsur Umum Kejahatan terhadap Kemanusiaan1. Salah satu perbuatan2. Yang dilakukan sebagai bagian dari serangan3. Meluas dan sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil4. Yang diketahuiC. Unsur-unsur Tindak Pidana yang Termasuk dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan1. Pembunuhan2. Pemusnahan3. Perbudakan4. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang6. Penyiksaan7. Perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnyaa. perkosaanb. perbudakan seksualc. pelacuran secara paksa atau prostitusi paksad. pemaksaan kehamilane. sterilisasi secara paksaf. bentuk kekerasan seksual lain yang setara8. Penganiayaana. definisi penganiayaanb. kelompok-kelompok yang teridentifikasi atau kolektivitasc. alasand. alasan politis, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, jenis kelamine. alasan-alasan lain yang diakui secara universal f. hubungan antara persekusi dengan perbuatan-perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan-kejahatan lain yang berada dalam yuridiksi pengadilan hak asasi manusia9. Penghilangan orang secara paksa10. Kejahatan apartheidIV. Pertanggungjawaban KomandoA. PengantarB. Unsur-unsur Pertanggungjawaban KomandoB.1. Pasal 42 ayat (1)1. Komandan militer atau orang-orang yang bertindak sebagai komandan militera. Komandan militerb. Orang-orang yang bertindak sebagai komandan militerc. Dapat dipertanggungjawabkan2. Pasukan3. Komando dan pengendalian yang efektif4. Kekuasaan dan pengendalian yang efektif5. Tidak melakukan tindakan pengendalian yang layak6. Unsur mental dan unsur materiil dari pertanggungjawaban bagi komandan militera. Unsur mental (mens ra) : "mengetahui atau seharusnya mengetahui"b. Unsur materiil (actus reus) : "tidak mengambil tindakan yang perlu dan langkah-langkah yang layak berdasarkan kewenangannya"B.2. Pasal 42 ayat (2)1. Hubungan antara atasan dan bawahan2. Atasan3. Bawahan4. Komando dan pengendalian yang efektif5. Gagal untuk melaksanakan pengendalian secara layaka. Dengan sengaja mengabaikan informasib. Kegiatan-kegiatan yang berada dalam lingkup kewenangan dan pengendalian atasanc. Gagal untuk mengambil langkah-langkah yang perlu berdasarkan kewenangan yang dimilikinya</description><geographic>Jakarta</geographic><identifier>http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/8216.jpg.jpg</identifier><description>vii, 142 halaman; 21 x 15 cm.</description><subject>INA III.60</subject><recordID>slims-11537</recordID></dc>
language ind
format Book:Book
Book
author Pembaruan Pengadilan Hak Asasi Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia
title Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando
publisher MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
publishDate 2006
topic Serious crimes
Militer
Pelanggaran HAM yang berat
INA III.60
url http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=11537
http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/8216.jpg.jpg
contents I. PendahuluanII. Kejahatan GenosidaA. PengantarB. Unsur-unsur Umum Kejahatan Genosida1. Dengan maksud2. Menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian3. Kelompok yang dilindungi4. Dengan cara-cara sebagai berikut5. Anak-anakC. Unsur-unsur Tindak Pidana yang Termasuk dalam Kejahatan Genosida1. Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok2. Mengakibatkan penderitaan yang berat terhadap fisik atau mental3. Menciptakan kondisi kehidupan4. Mencegah kelahiran5. Pemindahan paksa anak-anakIII. Kejahatan terhadap KemanusiaanA. PengantarB. Unsur-unsur Umum Kejahatan terhadap Kemanusiaan1. Salah satu perbuatan2. Yang dilakukan sebagai bagian dari serangan3. Meluas dan sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil4. Yang diketahuiC. Unsur-unsur Tindak Pidana yang Termasuk dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan1. Pembunuhan2. Pemusnahan3. Perbudakan4. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang6. Penyiksaan7. Perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnyaa. perkosaanb. perbudakan seksualc. pelacuran secara paksa atau prostitusi paksad. pemaksaan kehamilane. sterilisasi secara paksaf. bentuk kekerasan seksual lain yang setara8. Penganiayaana. definisi penganiayaanb. kelompok-kelompok yang teridentifikasi atau kolektivitasc. alasand. alasan politis, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, jenis kelamine. alasan-alasan lain yang diakui secara universal f. hubungan antara persekusi dengan perbuatan-perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan-kejahatan lain yang berada dalam yuridiksi pengadilan hak asasi manusia9. Penghilangan orang secara paksa10. Kejahatan apartheidIV. Pertanggungjawaban KomandoA. PengantarB. Unsur-unsur Pertanggungjawaban KomandoB.1. Pasal 42 ayat (1)1. Komandan militer atau orang-orang yang bertindak sebagai komandan militera. Komandan militerb. Orang-orang yang bertindak sebagai komandan militerc. Dapat dipertanggungjawabkan2. Pasukan3. Komando dan pengendalian yang efektif4. Kekuasaan dan pengendalian yang efektif5. Tidak melakukan tindakan pengendalian yang layak6. Unsur mental dan unsur materiil dari pertanggungjawaban bagi komandan militera. Unsur mental (mens ra) : "mengetahui atau seharusnya mengetahui"b. Unsur materiil (actus reus) : "tidak mengambil tindakan yang perlu dan langkah-langkah yang layak berdasarkan kewenangannya"B.2. Pasal 42 ayat (2)1. Hubungan antara atasan dan bawahan2. Atasan3. Bawahan4. Komando dan pengendalian yang efektif5. Gagal untuk melaksanakan pengendalian secara layaka. Dengan sengaja mengabaikan informasib. Kegiatan-kegiatan yang berada dalam lingkup kewenangan dan pengendalian atasanc. Gagal untuk mengambil langkah-langkah yang perlu berdasarkan kewenangan yang dimilikinya
vii, 142 halaman; 21 x 15 cm.
id IOS16498.slims-11537
institution Komnas HAM
institution_id 6872
institution_type library:special
library
library Perpustakaan Komnas HAM
library_id 5031
collection OPAC Komnas HAM
repository_id 16498
subject_area Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Law and Bases of Morality/Hukum dan Moral Dasar
city JAKARTA PUSAT
province DKI JAKARTA
repoId IOS16498
first_indexed 2022-01-12T10:39:39Z
last_indexed 2022-01-12T10:39:39Z
recordtype dc
_version_ 1721747074293170176
score 17.610285