Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, serta Pelaporan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Malang Utara

Main Authors: Aditya, Riza, Made, Anwar, Dianawati, Eris
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang , 2016
Subjects:
Online Access: http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298
http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298/987
ctrlnum article-1298
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, serta Pelaporan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Malang Utara</title><creator>Aditya, Riza</creator><creator>Made, Anwar</creator><creator>Dianawati, Eris</creator><subject lang="en-US">Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, Pelaporan Pajak</subject><description lang="en-US">Saat ini pajak merupakan sumber utama dana penerimaan dalam negeri di Indonesia. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan Di dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.Kesadaran Wajib Pajak menyatakan bahwa penilaian positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi Negara oleh pemerintah akan menggerakan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa kecuali. Hal ini selaras dengan prinsip self assessment yang diadopsi sebagai prinsip dasar perpajakan di Indonesia.</description><publisher lang="en-US">Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang</publisher><contributor lang="en-US"/><date>2016-04-18</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298</identifier><source lang="en-US">Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi; Vol 4, No 1 (2016): April</source><source>2337-5663</source><language>eng</language><relation>http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298/987</relation><recordID>article-1298</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eJournal
author Aditya, Riza
Made, Anwar
Dianawati, Eris
title Pengaruh Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, serta Pelaporan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Malang Utara
publisher Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang
publishDate 2016
topic Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kesadaran Pajak
Sanksi Pajak
Pelaporan Pajak
url http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298
http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1298/987
contents Saat ini pajak merupakan sumber utama dana penerimaan dalam negeri di Indonesia. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan Di dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.Kesadaran Wajib Pajak menyatakan bahwa penilaian positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi Negara oleh pemerintah akan menggerakan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa kecuali. Hal ini selaras dengan prinsip self assessment yang diadopsi sebagai prinsip dasar perpajakan di Indonesia.
id IOS1663.article-1298
institution Universitas Kanjuruhan Malang
institution_id 220
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Kanjuruhan Malang
library_id 518
collection JURNAL KONSTITUSI
repository_id 1663
city MALANG
province JAWA TIMUR
repoId IOS1663
first_indexed 2016-09-22T01:15:15Z
last_indexed 2016-09-24T05:10:52Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1739023112791392256
score 17.610363