TELAAH FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL ATAS HAK INFORMASI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MELALUI ENDORSEMENT

Main Author: SASENA, LIZI VAREN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/17624/1/1.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/17624/2/2.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/17624/3/3.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/17624/4/5.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/17624/
Daftar Isi:
  • Manusia merupakan makhluk hidup yang selalu berinteraksi dengan sesama, sebagai makhuk sosial tentunya tidak dapat hidup sendiri saling membutuhkan satu sama lainnya. Oleh karena itu hendaknya menggunakan konsep saling tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan hidup baik secara material maupun non material selalu berhubungan dengan individu yang lainnya seperti halnya dalam bermuamalah.1 Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling tukar menukar barang serta manfaatnya dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan manusia wajib mentaati-Nya. أن يَ َ أ االَّ َحةُ ِإلبَا ِة ا َملَ أص ُل فِي ال ُمعَا ِرأي ِمَه اَ دُ َّل دَِلأي ل َع َل أْلَ تَ أح ا Konsep tersebut membahas bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah diberbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.2 Jual beli dalam istilah fiqh disebut Al-ba’i secara etimologi berarti menjual atau mengganti. Sedangkan secara terminologi jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.3 Jual beli merupakan salah satu jenis kegiatan yang sering dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sebagaimana Al-Qur’an surah An-Nisa’ Ayat 29 yang berbunyi: ـكُ ا اَۡمَو ي الَ ۡو ُ كُل ۡ َمنُۡوا َال تَا ِذۡي َن ا َّ َها ال ۡينَكُ بَا ـاَيُّ ۡم بَ ۡ ِال ۡم ب اَۡن تَكُ َّال َعۡن ِط ِل اِ َرةً ۡو َن تِ َجا ۡم َرا ٍض ِ منۡكُ َسكُ ۡم ۚ ـفُ تَ ا اَنۡ ۡو ُ تُل ۡ َكا َن ِح َوَال تَق ۡم َر ؕ اِ َّن ّٰللاَ ِكُ ب ۡي ًما Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirirmu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (Q.S An-Nisa’ : 29)”.