SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF FQH JINAYAH

Main Author: BENI IDHA, NIM. 1531600138
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/4396/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4396/2/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4396/3/BAB%20KESIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4396/4/LAMPIRAN-LAMPIRAN%20KARYA%20ILMIAH.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4396/
http://perpustakaan.ac.id
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul:“Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Fiqh Jinayah.” Keluarga adalah unit terkecil dari suatu masyarakat, sehingga apapun harus dilakukan guna menjaga keutuhanya.Kekerasan itu salah satunya dapat terjadi diruang domestik, yaitu kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dijelaskan tentang pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan-perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dengan rumusan masalah : (1) Apakah yang menjadi dasar filosofis sosiologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan adanya sanksi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? (2) Bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana kekerasan dalam rumah tangga? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa penelitian pustaka (library research). Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,dan data sekunder diperoleh dari buku-buku hukum dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian ini data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduktif yaitu menyediakan hal-hal yang sudah ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara filosofis UndangUndang nomor 23 tahun 2004 dapat ditemukan nilai-nilai keadilan meliputi: setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, asas dan tujuan, hak-hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, pemulihan korban, secara sosiologis Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dapat ditemukan nilai-nilai kemanfaatan/ kegunaan meliputi: larangan kekerasan dalam rumah tangga dan ketentuan pidananya. Sedangkan dalam fiqh jinayah sanksi kekerasan fisik berupa qishash hukuman yang sama atau seimbang, sanksi kekerasan psikis adalah jarimah ta‟zir, sanksi kekerasan seksual dalam hukum Islam adalah tidak diperbolehkan atau haram, sanksi penelantaran rumah tangga dalam Islam dikenakan jarimah ta‟zir yang bentuk hukuman nya diserahkan kepada Pemerintah. Kata kunci : Sanksi, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Fiqh jinayah