Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia

Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara peradilan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diterima disebut hukum proses atau hukum acara. Hukum acara perdata mengandaikan norma-norma imperatif prosedural untuk dipatuhi oleh hakim dan atau penegak hukum lain seperti pengganti, ju...

Full description

Main Author: H.M. Fauzan (-)
Format:
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Prenadamedia Group , 2016
Edition: Cet. 6
Subjects:
Online Access: https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/opac/detail-opac?id=82017
https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/82017.jpg
LEADER 02486na 00469
001 JAKSE-03150000000389
001 ## aJAKSE-03150000000389
005 20220318025704
005 ## a20220318025704
008 ## 20318################e##########0#ind##
020 # # |a 9786027985179 
035 # # |a 0010-031500000000389 
040 # # |a JKPDJAK 
041 0 # |a IND 
082 # # |a 347.05 
084 # # |a 347.05 FAU p 
084 # # |a KC/347.05 FAU p 
084 # # |a KC/347.05 H.M p 
090 # # |a 351.765 SEG s 
100 1 # |a H.M. Fauzan 
245 1 # |a Pokok-pokok Hukum Acara Perdata :  |b Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia /  |c H.M. Fauzan 
250 # # |a Cet. 6 
260 # # |a Jakarta :  |b Prenadamedia Group,  |c 2016 
300 # # |a xxii, 210 hlm. ;  |c 23 cm 
500 # # |a Indeks : hlm. 203-207 
504 # # |a Bibliografi : hlm. 201-202 
520 # # |a Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara peradilan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diterima disebut hukum proses atau hukum acara. Hukum acara perdata mengandaikan norma-norma imperatif prosedural untuk dipatuhi oleh hakim dan atau penegak hukum lain seperti pengganti, juru sita, advokat, kuasa insidental, dan pihak-pihak lain dalam proses memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusan perkara perdata. Hukum acara perdata adalah serangkaian metodologi penemuan hukum kasus untuk mengungkap kebenaran fakta hukum dan fakta kejadian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Konsistensi pelaksanaan hukum acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang berperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama, dan banyak dari wilayah-wilayah di Indonesia yang belum tersusun secara sistematis. Untuk itu, buku ini disusun secara runut terkait dengan seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklasifikasian berbagai tahapan permasalahan perdata. 
521 1 # |a DEWASA 
650 # 4 |a HUKUM ACARA PERDATA 
650 # 4 |a PENGADILAN AGAMA INDONESIA 
659 # # |a PEMBELIAN 
850 # # |a JKPDJAK 
852 # # |a JKPDJAK 
990 # # |a D000566/19 
990 # # |a D119734/14 
990 # # |a D119735/14 
990 # # |a D119736/14 
990 # # |a D119737/14 
990 # # |a D119738/14 
990 # # |a U001255/10 
856 4 0 |u https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/opac/detail-opac?id=82017 
856 4 0 |u https://koleksiperpus.jakarta.go.id/dispusip/uploaded_files/sampul_koleksi/original/Monograf/82017.jpg