Implementasi kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi dan pengaruhnya terhadap penerimaan: Studi kasus di KPP Jakarta palmerah
Main Authors: | Rundy Satria Nugraha, author, Add author: Nuryadi Mulyodiwarno, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=108896 |
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan pada tesis ini adalah bagaimana implementasi atau teknik pelaksanaan dan suatu kebijakan tentang penyesuaian besamya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Nato dengan jumlah tanggungannya tetap maka diasumsikan apabila tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 di tahun 2005 maka perhitungan di akhir tahun akan Lebih Bayar dan akan berpengaruh terhadap penerimaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Ekplanatif dengan pendekatan Kualitatif dimana penulis ingin menjelaskan bagaimana dan menggambarkan tentang teknis pelaksanaan (penerapan) dari suatu kebijakan pada suatu tempat melalui studi kasus yang bersifat unik dan lebih mendalam mengapa bisa muncul suatu indikasi-indikasi atau suatu fenomena yang bisa dianalisa untuk diambil kesimpulan yang sifatnya tidak bisa digeneralisasi. Adalah suatu fenonena ternyata sampai dengan tanggal 31 Maret 2006 di KPP Jakarta Palmerah tidak ada satupun Wajib Pajak orang Pnbadi dengan kriteria tersebut yang menyatakan kelebihan pembayaran padahal diprediksi akan banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya Lebih Bayar. Bahkan penerimaannya untuk tahun 2005 dibandingkan dengan tahun 2004 dad 116 Wajib Pajak yang sama yang diteliti sejak tahun 2002 sampai tahun 2005 meningkat sebesar 14 %. Dan hasil wawancara yang dilakukan diketahui temyata pada umunya mereka menganggap besamya PTKP sekarang ini sudah cukup adil tetapi disisi lain menyulitkan pada saat pada saat perhitungan dengan peredaran usaha/pekerjaan babas yang harus dilaporkan akhir tahun karena mereka merasa bahwa pelaksanaan pembukuan atau pencatatan sangat merepotkan dan tidak efisien sehingga akhimya mereka melakukan penyesuaian penghasilan neto yang dilaporkan yang panting angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang dibayar meningkat sesuai kemampuan dan jangan sampai lebih bayar karena takut diperiksa. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pada umumnya Wajib Pajak orang pribadi di KPP Jakarta Palmerah khususnya yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Nato sudah mengetahui tentang kebijakan penyesuaian PTKP dan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 2005 tetapi menganggap tidak perlu mengajukan permohonan karena merasa tidak yakin dengan penghitungan perkiraaan penghasilan netonya di tahun 2005 serta takut dilakukan uji kepatuhan melalui pemeriksaan. Bahwa tingkat kepatuhan mereka masih rendah karena masih banyak faktor-faktor internal yang mempengaruhi diantaranya pemahaman kewajiban perpajakan dan tingkat pendidikan maupun taktor ekstemal diantaranya rasa keadilan dan pelayanan administrasi. dengan adanya kebijakan penyesuaian besamya PTKP untuk tahun pajak 2005 pada implementasinya bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Nato di KPP Jakarta Palmerah, penerimaan meningkat. Kenaikannya dibandingkan dengan tahun 2004 sebesar 16%. Disarankan supaya dilakukan pendekatan dan sosialisasi tentang suatu kebijakan perpajakan yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak orang pribadi di KPP Jakarta Palmerah serta dilakukan bimbingan dan konsultasi secara berkala dengan melihat keadaan usahanya secara periodik sebagai wujud dan fungsi pengawasan dan pelayanan. Selain itu supaya menimbulkan rasa keadilan agar semua pengusaha dan pedagang yang berdomisili di Palmerah diperiakukan sama dengan mereka yang sudah taat dan patuh membayar pajak selama ini melalui himbauan dan tegoran. Supaya diteliti kembali oleh petugas pajak di KPP Jakarta Palmerah mengenai jumlah tanggungan yang dilaporkan supaya penyesuaian besamya PTKP tersebut tidak dijadikan sebagai alat untuk penghidaran pajak yang harus dibayar pada saat penghitungan pengurangan Penghasilan