Problematika atas pengeaan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi pembiayaan ijarah sebagai jasa di bidang perbankan syariah = Problematical on value added taxes treatment to ijarah transaction as product service in sharia banking
Main Authors: | Widyarini Suryandari, author, Add author: F.X. Sutardjo, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=111099 |
Daftar Isi:
- Pengaturan dan perlakuan perpajakan terhadap produk dan jasa Perbankan Syariah merupakan permasalahan yang muncul terutama karena lembaga keuangan syariah yang relatif baru dan berkembang tersebut, meskipun secara fungsional memiliki kesamaan sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan, memiliki sejumlah karakteristik unik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Perbedaan paling mendasar dalam hat ini adalah pelarangan instrumen bunga dalam kegiatan peminjaman aset keuangan sehingga secara prinsip syariah pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan barang modal pihak deficit spending unit dilaksanakan dengan menggunakan cara berjual beli, berbagi hasil, dan sewa menyewa; sehingga instrumen bunga diganti menjadi marjin keuntungan, nisbah bagi hasil dan nilai sewa/upah.Perbedaan mendasar tersebut menimbulkan permasalahan dalam menerapkan perlakuan perpajakan bagi Perbankan Syariah, khususnya dalam situasi dimana peraturan perundang-undangan perpajakan belum secara spesifik mengatur mengenai perlakukan perpajakan untuk transaksi keuangan syariah.Pada transaksi Ijarah misalnya, meskipun telah memenuhi criteria sebagai sewa guna usaha yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pihak Bank melakukan penyerahan barang modal langsung kepada Nasabahnya. Permasalahan perlakuan perpajakan pada produk Bank Syariah dalam lingkungan dual banking system dari sejak lama telah dimaklumi sebagai salah satu factor yang mempengaruhi harga produk Perbankan Syariah dan akirnya berpengaruh pada rate of return dari penempatan dana pada Bank Bank Syariah. Oleh karena sistem Perbankan syariah di Indonesia secara formal baru dikembangkan tahun 1992, maka wajar terjadi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perbankan Syariah, termasuk ketentuan perpajakan belum secara eksplisit dan khusus mencantumkan aturan bagi transaksi dan produk Perbankan Syariah. untuk mengatasi permasalahan perpajakan yang belum mengakomodasi kekhususan produk dan jasa Perbankan Syariah, dilakukan penyesuaian alur proses transaksi produk Perbankan Syariah. Meskipun cara ini berdampak pada meningkatnya resiko reputasi akibat keraguan terhadap pemenuhan prinsip syariah. <hr><i>Taxes treating and controlling of service and product Sharia Banking is problem that emerging especially because of sharia financial institution which relatively new and develop, even it has the same function as intermediate institution and provider financial services, own amount of unique characteristic which are different compared to Conventional Banking. The most different base is no interest system in transaction of financial assets then as sharia principle, fulfilling credit needs and capital product from deficit spending unit using three ways, are buy and sell transaction, profit and loss sharing and leasing; because of that the interest change with revenue margin, share of loss sharing and profit, and leasing value. The different base cause problem in tax system implementation in Sharia Banking, especially in situation where the taxes law rules not specific in arranging taxes regulation for sharia financial transaction. In Ijarah Nluntahiya Bittamlik for example, although it has criteria as finance lease that being excused from value added tax, but it still have been taxed from the Bank who give capital product to customer directly. The problem of taxes treatment in products of Sharia Banking in dual banking system environment for a long time has been known as one of factor which effects pricing of Sharia Banking product and in the end it will cause effect to rate of return from saving in Sharia Banking. Since The Sharia Banking System in Indonesia is formally developed in 1992, then it is normal in the law regulations in Sharia Banking, including that tax rules have not explicitly and specifically make rules to any transaction and Sharia Banking Product. In the order to solve the tax problem which have no accommodation for product and service of Sharia Banking, used adjustment of process of Sharia Banking transaction. Eventhough this way will cause the increasing of risk reputation from the doubtness of fulfilling Sharia principles.</i>