Aspek hukum penyelesaian sengketa terhadap pelaksanaan perjanjian baku dikaitkan dengan penerapan perlindungan konsumen = Legal aspect of settling disputes of standardized agreement implementation related with application of customer's protection

Main Authors: Margaretha Noviera, author, Add author: Ratih Lestarini, supervsor, Add author: Inosentius Samsul, examiner, Add author: Rosa Agustina, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2007
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=113131
Daftar Isi:
  • Dewasa ini, perkembangan dunia perdagangan dan dunia usaha semakin meningkat, dimana produksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat semakin meningkat, baik dari segi jenisnya maupun jumlahnya. Oleh karena itu, hubungan diantara para. pihak tersebut haruslah dituangkan ke dalam sebuah perjanjian. Perjanjian-perjanjian dalam dunia usaha dan perdagangan itu akan aelalu terjadi dan kemungkinan terjadi berulang-ulang pada objek ataupun tempat yang sama. Untuk menciptakan efisiensi terhadap kerja, waktu Serta biaya, maka di kemudian hari timbul apa yang disebut dengan Perjanjian Baku (Standard Contract) atau perjanjian dengan syarat-syarat baku yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Yang dimaksud dengan Perjanjian Baku adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut, di mana pihak lain dalam perjanjian tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya perjanjian baku tersebut sangat berat sebelah. Dengan kemajuan perekonomian di dunia yang selalu akan diikuti dengan meningkatnya arus produksi barang dan jasa dan tingginya daya bali masyarakat, mengakibatkan kurangnya ketel it ian dari para produsen di dalam menghasilkan produk mereka, baik dari segi kualitas dan higienis, yang kualitasnya tidak baik dan dalam kondisi yang nwmbahayakan hidup orang banyak. Dalam hal yang demikian, maka diperlukan suatu aspek yang mengatur mengenai perlindungan konsumen. Dikarenakan produsen memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan dengan konsumen, maka menimbulkan permasalahan karena mendorong kegiatan proses konsumsi mengarah atau bertitik tolak pada kepentingan-kepentingan dari produsen, di mana kebutuhan konsumen diatur sesuai dengan kepentingan dari produsen dan konsumen tidak dapat berbuat apa-apa. Berdasarkan permasalahan teraebut diatas, maka lahirlah suatu Undang-Undang, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999 (Lembar Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999). <hr> Presently, the longer growth of trading and business worlds had increased in which goods and service products required by society had increased either its quality or quantity. Hence, correlation among those parties should be expressed within any agreement. The agreement in those trading and business worlds will always occur, possibly, it will occur at the same object or place repeatedly. Then, to create efficiency of work, time and cost, in the future it will rise so called Standard Contract or agreement by standardized requirement conducted by both parties. The meaning of such Standard Contract is any agreement in written solely, it just be made by any party where other party had not been given opportunity and if any it is only a bit to negotiate or revise the clauses had been made by such any party, hence, usually, such agreement is not supposed fair. In line with economic growth in the world that always be followed by increasing of goods and service flows and height of purchase power of society, it result in producers had produced their products inaccurately, ether in quality or hygiene aspects which of quality is not good and in condition endangering so many people. Then, in such case, it is required any aspect regulating consumer's protection. As result of producers has more capability than consumers, then, it had resulted in problems as spurring consumption process activities directing or underlying producers' s interests in which consumer' s needs had been regulated in accordance with producer's interest but, consumers may not do anything. Based on such problem above, then, it had been issued any legislation, it is Laws No.8 year 1999 on Consumer Protection on April 20, 1999 (State Gazette of Republic of Indonesia No.42 year 1999).