Tinjauan yuridis kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan pertanggungjawaban pengurus Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk persero

Main Authors: Cuk Prayitno, author, Add author: Radjagukguk, Erman, supervisor, Add author: Nurul Elmiyah, examiner, Add author: Indra Surya, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=128954
Daftar Isi:
  • <i><b>ABSTRACT</b> Pokok permasalahan penelitian ini: (1) Status kepemilikan kekayaan BUMN berbentuk persero, apakah milik negara atau milik BUMN berbentuk persero?; (2) Bagaimanakah kewajiban dan tanggungjawab pengurus BUMN berbentuk Persero terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pengelolaan usaha dan tindakan-tindakan perseroan ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis yang bersifat deskriptif dengan cara penelitian bahan pustaka, kemudian didukung dari berbagai sumber lainnya seperti putusan pengadilan, makalah seminar, artikel dan tulisan-tulisan lainnya di internet. Sebagai hasil penelitian: (1) Persero merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas, sehingga sebagai badan hukum dalam Persero melekat ciri-ciri yang dimiliki oleh badan hukum; (2) Persero sebagai perseroan terbatas tunduk pada UU-BUMN dan UUPT serta segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UUPT; (3) Persero sebagai suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi, Komisaris, dan pemegang saham, hal ini sesuai dengan karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Jadi, status kepemilikan harta kekayaan (asset) Persero yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah milik Persero bukanlah termasuk kekayaan negara; (4) Pemegang Saham Persero memiliki tanggungjawab terbatas atas kerugian yang diderita oleh perseroan terbatas sebesar saham yang dimiliki. Namun hal tersebut dapat hapus dan meliputi harta kekayaan pribadinya, dalam hal Pemegang Saham melakukan perikatan yang dibuat atas nama perseroan, apabila: persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, ; dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan; (5) Pelaksanaan tugas Direksi sebagai pengurus Persero serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN senantiasa dikaitkan dengan kewajibannya untuk melaksanakan fiduciary duty. Tidak dilaksanakannya fiduciary duty menyebabkan direksi dan/atau komisaris tidak berhak untuk memperoleh perlindungan business judgment rule, dengan demikian Direksi dan/atau Komisaris bertanggungjawab secara pribadi. Pelaksanaan fiduciary duty ini adalah untuk kepentingan semua stakeholders Persero. Selain dikenakan pertangungjawaban hukum perdata, Direksi dan/atau Komisaris juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana