Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perubahan anggaran dasar partai politik X (Studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1129/Pdt .G/2008/PN Jakarta Selatan
Main Authors: | Dyah Indrastuti, author, Add author: Selenggang, Chairunnisa Said, supervisor, Add author: Widodo Suryandono, examiner, Add author: Enny Koeswarni, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=131193 |
Daftar Isi:
- Partai politik memegang peranan penting dalam sistem politik Indonesia, maka partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai cara pembentukan Partai Politik, yaitu untuk dapat mendirikan suatu partai politik, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri partai politik adalah dengan menggunakan jasa notaris untuk membuat akta pendirian partai politik yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik. Dalam penulisan ini, yang akan diteliti adalah putusan pengadilan Nomor 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. yang melibatkan seorang notaris yang digugat dalam pembuatan akta perubahan Angaran Dasar suatu partai politik. Notaris digugat karena penggugat merasa akta yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar hasil Kongres partai politik tersebut. Penggugat berkeinginan untuk membatalkan akta tersebut melalui prosedur gugatan di Pengadilan Negeri dengan menjadikan Notaris sebagai tergugat. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apakah Notaris dapat dijadikan sebagai Tergugat atas akta yang telah dibuatnya dan bagaimana tanggung jawab Notaris dan sanksi apa yang dapat diberikan kepadanya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat deskriptifevaluatif-preskriptif. Hasil penelitian adalah Notaris tidak dapat dijadikan tergugat karena notaris hanya menuangkan kembali dokumen-dokumen yang diserahkan penghadap ke dalam akta dan notaris telah membuat akta sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai pembuatan akta. Tanggung Jawab Notaris adalah sebatas pada pemenuhan unsur otentisitas suatu akta, namun terhadap kebenaran isi akta bukan merupakan tanggung jawab notaris. <hr>Political Parties hold a very important role in the Indonesian political system, therefore they are regulated in the Law Number 2 Year 2008 about Political Parties. In that regulation, requirements about how to establish a political party is regulated, one of the requirements is using public notary service to make the Political Party`s Deed of Establishment which contains their Article of Association. Judicial Decision Number 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. is reviewed in this thesis, that decision involves a public notary who was sued in the making of the Alteration of Article of Association Deed of a Political Party. The notary was sued because the plaintiff thought that the deed made by the notary was not in accordance with the Alteration of Article of Association based on the Political Party`s congress. The Plaintiff wish to nullify that deed by suing the notary in front of the District Court. The main problem in this thesis is whether the Notary could be sued based on the deed he made, and what are the notary`s responsibility and what sanction could be imposed on him based on the Law Number 30 Year 2004 about Notary Function. Data used in this thesis are secondary data which is analyzed qualitatively which results a descriptiveevaluative-prescriptive data. The Result of the research is the notary could not be sued as a plaintiff because he only rewrote documents given to him into a deed and the notary had applied all the regulations in making an authentic deed based on the Law Number 30 Year 2004 about Notary Function. The Notary`s responsibility is limited only in fulfilling authenticity substances in making a deed, but the truth of the deed content is not the notary`s responsibility.