Tinjauan yuridis atas bentuk dan sifat akta menurut pasal 38 undang-undang N0. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dikaitkan dengan pasal 1868 kitab undang - undang hukum perdata = Judicial review on the form and nature of the deed in article 38 of act number 30 of year 2004 concerning the notary function related With article 1868 civil code

Main Authors: Rita Alfiana, author, Add author: Selenggang, Chairunnisa Said, supervisor, Add author: Widodo Suryandono, examiner, Add author: Roesnastiti Prayitno, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=136431
Daftar Isi:
  • Pasal 1868 KUHPerdata adalah Undang Undang yang menghendaki keberadaan Notaris, dimana pasal ini menyatakan bahwa Akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat "Oleh" atau "Dihadapan" Pegawai-pegawai Umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Merujuk dari hal tersebut berarti Pasal ini mengatur 2 (dua) bentuk akta otentik yaitu : 1. Bentuk akta yang dibuat ?Oleh? Notaris disebut dengan Akta Pejabat atau Akta Relaas. 2. Bentuk akta yang dibuat ?Dihadapan? Notaris atau disebut Akta Partai atau Akta Partij. Sedangkan dalam pasal 38 UUJN tidak mengatur dan menjelaskan tentang ke 2 (dua) bentuk akta yang disyaratkan dalam pasal 1868 KUHperdata. Ditambah, tidak adanya penjelasan secara rinci dalam UUJN; pasal per pasal. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan masalah-masalah hukum yang dapat berujung kepada ketidak-pastian hukum atas akta yang dibuat oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Azas publisitas membuat UUJN tidak hanya bagi notaris saja, tapi juga bagi masyarakat luas termasuk bagi penegak hukum. Oleh karena itu, UUJN harus jelas dan tegas dalam pasal-pasalnya terutama dalam pengaturannya sehingga masyarakat luas dan penegak hukum lebih memahami akan fungsi, keberadaan dan tanggung jawab atas akta yang dibuatnya. <hr>Article 1868 Civil Code is the foundation for the existence of Notary in Indonesia, where the act stated : The Authentic deed is a deed in the form prescribed by law, made "by" or "before" any public officers who has the power to it in a place where the deed is made?, which means the above act ruled 2 form of authenticate deeds which are : 1. In the form of made ?by? notary that is Deed Party 2. In the form of made ?before? notary, that is Deed Notary. Article 38 UUJN determine the form and nature of the deed, but actually this article did not rule those forms into two groups in which required by deed of Article 1868 Civil Code. In addition, the absence of a detailed description of the form and nature of deed ?explanation in UUJN; article by article? in UUJN, can possibly create problems in the future upon the deed which is made by or before notary. Issuing UUJN means that Social Publicity Principal automatically took place so that those articles in UUJN made not only for the notary but as well as for the police, judge, etc in handling the law enforcement. Therefore, UUJN should have a clear and firm rules both in articles and explanation in order to give a better understanding upon the notary function, the existence and responsibilities to society.