Penerapan diskresi Polisi dalam pelaksanaan pasal 291 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi kasus Yogyakarta)

Main Author: Yogie Rahardjo
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2012
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20308013
Daftar Isi:
  • Diskresi polisi merupakan suatu kewenangan untuk bertindak atas penilaian sendiri yang berdasarkan kepentingan umum. Diskresi polisi diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu fenomena dilaksanakannya diskresi polisi yaitu dalam penerapan Pasal 291 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap abdi dalem di Yogyakarta. Meskipun telah lama dilaksanakan, namun perlu dianalisa apakah tindakan polisi di Yogyakarta tersebut benar-benar termasuk diskresi polisi. Jika termasuk diskresi polisi, maka apa syarat-syarat untuk dapat dilaksanakannya diskresi polisi tersebut dan apakah diperlukan suatu dasar hukum yang khusu untuk emngaturnya. Analisa ini diperlukan mengingat bahwa adanya perbedaan pemahaman mengenai diskresi polisi antara masing-masing anggota kepolisian dan kurang jelasnya definisi mengenai diskresi polisi yang diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. <hr> <b>Abstract</b><br> Police discretion is an authority to act upon own judgeent based on the common interest. Police discretion arranged in Article 18 Subsection (1) The Act of Republic of Indonesia No. 2 Year 2002 about Republic of Indonesia State Police. One of the phenomena of police discretion is in the application of Article 291 Subsection (1) The Act of Republic of Indonesia No. 22 Year 2009 about Traffic and Public Transportation against ?abdi dalem? in Yogyakarta. Even though it has long been implemented, but it needs to be analysed whwter the police action in Yogyakarta is really including police discretion. If it is including police discretion then wahat the conditions for such applicated police discretion and wheter it needs a special legal basis that arranged it. The analysis is necessary considering that there is difference in understanding the definition of police discretion and there is an obscurity of police discretion definition that araanged in The Act of Republic of Indonesia No. 22 Year 2002 about Republic of Indonesia State Police.