Upaya restrukturisasi non performing loan dalam rangka memperbaiki kualitas aktiva produktif studi kasus terhadap program restrukturisasi NPL Bank X
Main Authors: | Batubara, Rudi, author, Add author: Firman Djunasien, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2001
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=20438419 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Krisis moneter yang melanda Indonesia yang dimulai pada pertengahan tahun 1997 antara lain disebabkan lemahnya fundamental mikro ekonomi yang tercermin pada kerapuhan (fragility) yang terdapat dalam sektor keuangan, khususnya pada sektor perbankan. Sebagian dari kerapuhan tersebut terkait dengan kondisi makro ekonomi yang kurang stabil terutama berupa gejolak nilai tukar rupiah dan tingginya suku bunga. Ketidakstabilan makro ekonomi dan respons kebijakan yang diambil pemerintah menyebabkan bank sangat sulit untuk menilai secara akurat resiko kredit dan resiko pasar. Sebagian besar lainnya terkait dengan kondisi perbankan nasional yang memiliki kelemahan dan rentan terhadap gejolak ekonomi. <br><br> Krisis moneter yang menyebabkan menurunnya kapasitas usaha dan finansial para debitur bank, sehingga para debitur tersebut tidak sanggup membayar kewajibannya. Hal tersebut semakin memperbesar potensi timbulnya kredit bermasalah (Non Performing Loan) dan menurunnya pendapatan bunga yang akan diterima oleh bank yang akhirnya akan bermuara pada menurunnya kualitas aktiva produktif(kredit) <br><br> Guna meningkatkan kualitas kredit serta dalam rangka mempertahankan pangsa pasar kredit terutama debitur yang masih mempunyai prospek usaha yang baik maka bank - bank melakukan restrukturisasi terhadap Non Performing Loan (NPL). <br><br> Secara umum NPL diartikan sebagai suatu kredit dimana sistem pembayaran yang dilakukan tersendat-sendat dan tidak mencukupi kewajiban minimum yang ditetapkan sampai dengan kredit yang sulit untuk memperoleh pelunasan atau bahkan tidak dapat ditagih. Apabila dikaitkan dengan kollektibiliti kredit, maka NPL adalah kredit dengan kualitas kurang Iancar, diragukan dan macet. <br><br> Upaya penyelamatan NPL dilakukan bilamana bank melihat ada kemungkinan untuk memperbaiki kondisi usaha dan keuangan debitur. Upaya penyelamatan tersebut ditetapkan dalam suatu rencana dan strategi terpadu yang pelaksanaannya dilakukan oleh suati organisasi khusus yang terpisah dengan organisasi yang memberikan kredit. <br><br> Dalam. upaya penyelamatan kredit ada beberapa alternatif yang lazim dipraktikkan di Iingkungan perbankan yaitu melalui pendekatan 3R (Rescheduiing Reconditioning dan Restructuring). Di tengah krisis perbankan pada saat ini, bank melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang memiliki prospek usaha tetapi diperkirakan akan mengalami kesulitan dalarn pembayaran pokok dan bunga kredit. Usaha restrukturisasi kredit tersebut merupakan kombinasi 3R ditambah dengan fasilitas pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga kredit. <br><br> Pada umumnya bank akan melakukan hapus buku terhadap NPL apabila jumlah NPL yang dimiliki sudah sangat besar dan mengganggu kelangsungan usahanya. Salah satu pertimbangan untuk melakukan hapus buku terhadap NPL adalah karena kredit tersebut sudah dinyatakan macet dan tidak ada harapan lagi untuk menagihnya secara normal. <br><br> Berdasarkan diagnosis penyebab NPL di Bank X, terdapat 3 (tiga) faktor penyebabnya, yaitu dari luar pihak bank dan debitur; dan pihak debitur dan dari pihak bank. Faktor dari luar pihak bank dan debitur adalah faktor-faktor di luar kendali bank dan debitur antara lain situasi perekonomian dan politik negara. Faktor dan debitur antara lain adanya debitur yang mempunyai itikad tidak baik, debitur yang nakal dan kekurang pahaman debitur dalam menjalankan usaha dan rnenggunakan fasilitas kreditnya. Faktor dari intern bank antara lain adanya petugas bank yang mempunyai itikad kurang baik, kekurangpahaman petugas bank dalam menganalisa kredit debitur dan administrasi serta sistem informasi kredit yang lemah. <br><br> Untuk dapat mengelola NPL secara efektif diperlukan dukungan sistem kiasifikasi NPL berdasafkan inti permasalahannya secara konsisten, konsekuen dan transparan sehingga dapat menunjang penyusunan action plan yang tepat dan akurat secara kasus per kasus untuk setiap debitur NPL. <br><br> Dalam rangka meningkatkan fungsi pengelolaan NPL dan menunjang program pengelolaan kredit serta untuk memenuhi ketentuan BI mengenai pelaksanaan restrukturisasi kredit, maka Bank X membentuk satuan kerja khusus yang dalam penulisan ini disebut Tim Khusus NPL (TKN). <br><br> Tolak ukur untuk melihat keberhasilan program restrukturisasi NPL Bank X adalah berdasarkan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasì. Berdasarkan laporan kollektibiliti kredit Bank X diketahui bahwa penurunan NPL mayoritas disebabkan adanya hapus buku kredìt macet yang dilaksanakan pada bulan Juni 1999, yaitu pada awal pelaksanaan program restrukturisasi NPL. Penurunan NPL sebagai hasil kinerja program restrukturisasi baru terjadi pada bulan Mei 2000. Bank tidak dapat melakukan hapus buku terhadap keseiuruhan kredit macet yang dimiliki karena ada beberapa kendala antara lain keterbatasan jumLah PPAP dan kesulitan menghapusbukukan kredit macet debitur terkait karena bernuansa politis. Walaupun telah dilakukan hapus buku, namun hapus buku tersebut masih meningggalkan sisa pekerjaan yang cukup berat bagi Perusahaan karena jumlah NPL yang tersisa masih cukup besar.