Peran nadzir dalam pendayagunaan tanah wakaf (Studi kasus di Kotamadya Palembang)
Main Authors: | Abdullah Gofar, author, Add author: H.M. Tahir Azhary, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 1998
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=76891 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini berjudul "Peran Nadzir Dalam Pendayagunaan Tanah Wakaf, Studi Kasus di Kotamadya Palembang". Permasalahan yang dikaji adalah: ( I ) hambatan/kendala dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan tanah wakaf, (2) proses dan tatacara pengangkatan/penunjukan nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf tanah wakaf, (3) pesan dan tanggung jawab nadzir dalam pendayagunaan tanah wakaf, (4) sistem dan program kerja nadzir dalam pemanfatan tanah wakaf. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara pada beberapa narasumber dalam lingkungan Peradilan Agama, Kantor Departemen Agama, Majelis Ulama, Badan Pertanahan Nasional, Praktisi Hukum, serta penelitian di delapan kecamatan dalam wilayah Kotamadya Palembang, untuk mengetahui teknis pelaksanaan perwakafan tanah wakaf dan pendayagunaannya oleh nadzir sebagai ujung torah di lapangan guna mendatangkan nilal tambah secara sosial ekonomis bagi kepentingan umat Islam khsususnya dan pengembangan Islam pada umumnya. <br><br> Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Bahwa proses pendaftaran tanah wakaf, walaupun pada kenyataannya saat sekarang telah mencapai 70%, sebagian besar dilakukan melalui program yang datangnya dari pihak pemerintah, sedangkan peran ektif yang diharapkan dari nadzir tanah wakaf belum begitu tampak, sebab nadzir masih berstatus sebagai bagian pelengkap dari lembaga perwakafan, belum sebagai manajer yang bertanggung jawab. Dilain pihak pemanfaatan tanah wakaf sebagian besar adalah di bidang peribadatan dan sosial, belum dijadiken peluang oleh nadzir untuk mendatangkan hasil secara ekonomis, dengan memanfaatkan bagian-bagian tertentu tanah wakaf sebagai unit usaha. (2) Pengangkatan nadzir tanah wakaf secara administratif telah dilandasi pada peraturan perundang-undangan, namun dari segi kemampuan kerja sebagian besar nadzir belum dibekali panduan kerja yang jelas dalam mendatangkan nilai tambah bagi kepentingan umat Islam. (3) Sebagian besar di masyarakat adanya anggapan perkerjaan nadzir tanah wakaf iebih banyak pada aspek ibadat, unsur keikhlasan dan kerelaan sangat diperlukan oleh setiap orang yang bertindak sebagai nadzir, sehingga pekerjaan nadzir masih dianggap sebagai pekerjasn sampingan bukan sebagai pekerjaan pokok. Akibatnya pengelolaan tanah wakaf belum berpedoman dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen suatu organisasi dan pendayagunaan belum menyentuh aspek-aspek ekonomis produktif. (4) Sistem kerja nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf dikerjakan berdasarkan kebiasaan belaka, belum adanya panduan maupun arahan dari instansi yang berwenang yakni Departemen Agama dalam meningkatkan kemampuan kerja nadzir tanah wakaf.