Kesetaraan kedudukan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa didalam kontrak serta implementasinya Tinjauan pada kontrak pekerjaan pelaksanaan konstruksi secara Turnkey
Main Authors: | Firdaus Jufri, author, Add author: Hikmahanto Juwana, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Teknik Universitas Indonesia
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=83275 |
Daftar Isi:
- Azas kontrak adalah kesetaraan antara pemberi tugas/pengguna jasa dengan penyedia jasa, yang berarti bahwa kedua pihak yang melakukan perjanjian kerjasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing, sehingga bila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dapat dikenakan sanksi. Kehadiran undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi (UUJK) menuntun pelaku jasa konstruksi mengembangkan jasa konstruksi pada prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, keterbukaan dan profesionalisme dengan antara lain melakukan restrukturisasi usaha berdasarkan kompetensi dan kemampuan usaha dari pengalaman faktual perusahaan melalui penguasaan manajemen atas sumber daya yang dimilikinya, terutama sumber daya manusia dan keuangan. UUJK memungkinkan adanya konrrak jasa konstruksi secara turnkey, dan dalam implementasinya jenis kontrak tersebut cenderung pada pekerjaan besar dan kompleks seperti pekerjaan yang terintegrasi (Engineering, Procurement. Construction/EPC). Sekalipun penyedia jasa dalam kontrak tersebut sudah memiliki bargaining power yang kuat, namun aspek kesetaraan belumlah ideal, terutama jika dilihat dari sisi penyedia jasa. Hal ini haruslah menjadi perhatian para profesional yang bergerak dalam bidang konstruksi. Hubungan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian belum adil, belum seimbang dan belum setara kedudukannya, dimana lebih memberatkan pihak penyedia jasa. Apalagi penerapan UUJK dan standar kontrak FIDIC belum begitu memasyarakat di Indonesia. Tesis ini mencoba memberikan pemaparan mengapa kesetaraan belum terwujud, melalui penelitian secara kuesioner dan wawancara kepada pihak-pihak terkait, terutama pelaku jasa konstruksi secara turnkey, mengenai variabel sumber-sumber resiko yang dapat terjadi dalam setiap tahapan perjalananan proyek konstruksi secara turnkey, baik kuamitas, kualitas, prioritas maupun tindakan penanganannya, dan juga dilakukan analisis klausul contoh kontrak pekerjaan EPC faktual yang merupakan kontrak secara turnkey, dimana terlihat adanya ketidaksetaraan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.