Tinjauan hukum atas klausula baku dalam perjanjian kerjasama pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) dihubungkan dengan asas kebebasan berkontrak
Main Authors: | Dewi Tenty Septy Artiany, author, Add author: Rosa Agustina, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=89122 |
Daftar Isi:
- Prinsip kebebasan berkontrak bermula dari teori hukum alam, yang timbul bersamaan dengan lahirnya paham ekonomi klasik laissez-faire atau persaingan bebas, kebebasan berkontrak hanya bisa tercapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang. Berkenaan dengan kebebasan berkontrak ini terdapat pengecualian, yaitu dengan adanya perjanjian baku; suatu perjanjian yang klausula-klausulanya tidak dipersiapkan oleh kedua belah pihak,tetapi telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dimana pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan atas klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut. Pencantuman klausula baku telah lazim dilakukan dalam pembuatan perjanjian oleh kalangan industri baik produsen barang ataupun penyedia jasa dalam jumlah yang besar dan dipasarkan secara masal, hal ini dilakukan agar produk tersebut dapat segera dipasarkan dengan lancar tanpa hambatan sebagai akibat negosiasi sebelum tercapainya kata sepakat. Seperti dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) dimana PT. PERTAMINA (Persero) sebagai pihak yang memproduksi dan menjual Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Khusus dan produk lain, telah mempersiapkan terlebih dahulu klausula-klausula yang tercantum dalam perjanjian tersebut dengan alasan efisiensi waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menerapkan standar layanan yang seragam di seluruh SPBU yang menjual produk PT. PERTAMINA (Persero). Oleh karenanya perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian baku, pada praktiknya suatu perjanjian baku dapat menimbulkan permasalahan, khususnya yang berkenaan dengan konsekuensi yuridis dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian yang didalamnya terdapat klausula baku. Penelitian ini bersifat normatif kualitatif terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat antara PT. Pertamina (Persero) dan para pengusaha SPBU khususnya di wilayah Unit Pemasaran III yaitu di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Bari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian baku dapat diterima sebagai suatu perjanjian sepanjang didalamnya tidak terdapat klausula yang bersifat sangat berat sebelah yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perjanjian.