Tanggung jawab dan kedudukan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal

Main Authors: Mia R. Setiangsih, author, Add author: Fathiah Helmi, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2006
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=111266
Daftar Isi:
  • Pasar modal sebagai alternatif investasi dalam dunia usaha tidak hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli saja, namun melibatkan juga pelaku lainnya yang mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban tersendiri. Salah satu pelaku dimaksud adalah notaris sebagai pejabat umum pembuat akta-akta. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal jika dilihat dari adanya kewajiban pendaftaran yang merupakan syarat dari Bapepam agar notaris dimaksud dapat melaksanakan jabatannya sebagai notaris yang dapat melakukan kegiatan di pasar modal? Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif dikaitkan dengan norma yang berlaku dan berkembang dimasyarakat atau penerapannya dalam praktek sehari-hari. Keputusan Ketua Bapepam menentukan kewajiban pendaftaran dan memenuhi beberapa persyaratan bagi notaris yang akan melakukan kegiatan di pasar modal sehingga notaris dimaksud dapat menjadi pelaku kegiatan di pasar modal dalam kategori sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Adanya pendaftaran ini memperkuat kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik, sehingga akta-akta yang dibuatnya memenuhi kebutuhan transaksi dan seluruh kegiatan di pasar modal. Tanggung jawab notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan hanya terhadap keabsahan dan keotentikan akta¬akta yang dibuatnya saja, akan tetapi juga terhadap kebenaran informasi yang dimuat dalam dokumen-dokumen terkait. Sekalipun Bapepam melalui keputusannya memberikan pedoman isi perjanjian yang akan dibuat notaris, namun setiap akta yang dibuat notaris selalu berpegang pada asas dan prinsip yang diamanatkan Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan Standar Profesi.