Analisis hukum terhadap perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kerjasama Bancassurance

Main Authors: Adrianus Satrio Henantyo, author, Add author: Simanjuntak, Kornelius, supervisor, Add author: Heru Susetyo, examiner, Add author: Yetty Komalasari Dewi, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2012
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20305931
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas mengenai analisis hukum terhadap perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kerjasama bancassurance. Bancassurance merupakan suatu kerjasama yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkan produk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank. Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomar 2 Tahun 1992, penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial, dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi di dalam negeri. Dalam praktiknya, hak tenanggung tersebut tidak diindahkan terutama oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis akan meneliti apakah asas kebebasan memilih bagi penanggung sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang No. 2 Tahun 1992 dilanggar dalam kerjasama bancassurance. Kemudian bagaimanakah perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kerjasama bancassurance ditinjau dari hukum asuransi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Serta bagaimanakah proses penyelesaian sengketa klaim asuransi dalam keljasama ,bansassurance. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- rmdangan dan bersifat analitis. Hasil penelitian yang didapat adalah meskipun tidak mengatur secara jelas untuk model distribusi yang lain, namun didalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tahun 2010 mengatur mengenai mengenai pemberian hak bagi tertanggung untuk memilih perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Kemudian terdapat beberapa ketentuan didalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1999, KUHD, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 422 tahun 2003, yang rnelindungi kepentingan tertanggung dalam kerjasama bancassurance. Serta penyelesaian sengketa klaim asuransi dalam kerjasama bancassurance dapat dilakukan melalui pengadilan atau melalui BMAI yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu mediasi dan ajudikasi. <hr> <b>Abstract</b><br> This thesis discusses the legal analysis against legal protection for the insured in bancassuranee. Baneassuranee is a partnership committed by insurance companies that sell insurance produets in cooperation with the bank. According to Article 6 paragraph (1) of Law No. 2 of 1992, insurance coverage over the object of insurance must be based on freedom of choice, except for social insurance programs, taking into account the capacity of insurance companies in the country. In practice, the right of the insured is not ignored, especially by the insurer. Based on that background, the author will examine whether the principle of freedom of choice for the person in accordance with Article 6 paragraph (1) of Law No. 2 of 1992 violated the baneassuranee. Then how is legal protection for the insured in baneassuranee cooperation in terms of the insurance law and the Law No. 8 of 1999 on consumer protection. And how the dispute resolution process insurance claims in bancassurance cooperation. This thesis research using normative legal research methods, the approach to legislation and analytical nature. The results obtained are not set up despite the clear for other forms of distribution, but in the Circular Letter of Bank Indonesia No. 12/35/DPNP year 2010 governs the granting of rights to the insured to choose insurance company as an insurer. Then there are some provisions in the Act No. 8 year 1999, Commercial code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang - KUHD), Government Regulation No. 73 year 1992, and Minister of Finance Decree No. 422 year 2003, which protects the interests of the insured in baneassuranee cooperation. And dispute settlement of insurance claims in baneassurance cooperation can be done through the courts or through BMAI conducted within 2 (two) phases, namely mediation and adjudication.