Tinjauan hukum gadai atas saham sebagai perbandingan dengan fidusia atas saham terhadap hak-hak yang beralih kepada kreditur
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322268-S21123-Sondang R. Patricia.pdf |
Daftar Isi:
- Pembiayaan pembangunan dewasa ini tidak lagi hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat, terutama dengan semakin meningkatnya pembangunan dalam menyambut era globalisasi. Para pelaku usaha di Indonesia harus mulai mempersiapkan usahanya dengan memperkuat basis usaha, salah satunya dengan memperbesar pembiayaan usaha. Dalam hal tersebut perusahaan akan meminjam dana dari bank dan atau lembaga pembiayaan lainnya. Perkembangan dunia investasi dan perdagangan Indonesia seperti diuraikan diatas tersebut menyebabkan hukum jaminan menempati kedudukan yang semakin penting. Kegiatan investasi dan perdagangan memerlukan pembiayaan. Pembiayaan tersebut antara lain diperoleh melalui kredit. Kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit memerlukan jaminan, karena pemberian kredit sering menimbulkan permasalahan bagi kreditur, jika pengembalian pinjaman dari debitur tidak sesuai perjanjian kredit. Masalah pengamanan jaminan kredit dari aspek hukum adalah sebagai tindakan preventif dalam pemberian kredit. Berkaitan dengan hal tersebut, Penulis melakukan kajian terhadap Hukum Jaminan dengan obyek benda jaminan yang merupakan benda bergerak tidak berwujud yaitu fidusia dan gadai. Obyek jaminan benda bergerak tidak berwujud yang akan dijadikan jaminan dalam hal ini adalah Saham. Dalam Gadai dan Fidusia terdapat Hak dan Kewajiban kepada Kreditur maupun Debitur. Terdapat beberapa hal yang menarik berkaitan dengan Gadai Saham dan Fidusia Saham dalam perkembangannya. Hal tersebut mengenai hak-hak yang melekat pada Saham yang pada prosesnya beralih kepada Kreditur, dalam hal ini Penerima Gadai Saham dan atau Fidusia Saham, apabila Saham tersebut digadaikan dan atau difidusiakan. Hak-hak yang melekat tersebut meliputi Hak untuk menerima pembayaran deviden atas saham-saham serta hak menerima hasil likuidasi perusahaan, Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu hak menghadiri RUPS serta hak untuk mengeluarkan suara.