Penyiaran berita kriminal ditinjau dari sisi HAM dan hukum

Main Authors: IG Punia Atmaja NR, author, Add author: Surastini Fitriasih, supervisor
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 2006
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88588
ctrlnum 88588
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Penyiaran berita kriminal ditinjau dari sisi HAM dan hukum</title><creator>IG Punia Atmaja NR, author</creator><creator>Add author: Surastini Fitriasih, supervisor</creator><publisher>Universitas Indonesia</publisher><date>2006</date><subject>Crime and the press</subject><description>Penyiaran berita kriminal di televisi merupakan bagian dari suatu kebebasan pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektronik_ Penyampaian informasi melalui tayangan media elektornik televisi, khususnya penyiaran berita kriminal (SCTV : Buser Siang, Buser Sabtu, Buser Minggu; RCTI: Sergap; TPI: Sidik, Sidik kasus; Lativi; Brutal Siang, Brutal, Tikam; TV7: TKP Siang, TKP Malam; Indosiar: Patroli, Jejak kasus ; ANTV: Sidik jari, Sidik jari Siang, Sidik jari Petang; Trans TV: Lacak; Global TV: Saksi mata Metro TV: tersebar di berbagai program, seperti Metro Siang, Metro hari ini, nine top news dll) memberikan gambaran tentang peristiwa kejahatan seolah-oleh melihat langsung dari tempat kejadian perkara. Dari kenyataan ini, di satu sisi begitu maraknya penyiaran berita-berita kriminal di berbagai stasiun televisi swasta sementara di sisi yang lain telah ada rambu-rambu untuk penyiaran berita kriminal seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang pers dan penyiaran juga diatur tentang pembentukan Dewan pers yang menetapkan "kode etik wartawan" dan Komisi Penyiaran Indonesia yang menetapkan "Standar program siaran dan pedoman prilaku siaran", kedua lembaga ini menjalankan pengawasan terhadap berita atau siaran serta orang atau lembaga penyiaran yang melanggar aturan atau kode etik. Penyampaian berita kriminal yang menampilkan wajah dan identitas tersangka atau terdakwa merupakan pelanggaran terhadap asas "Presumption of innocent" yaitu seseorang harus dianggap atau diperlakukan tidak bersalah sampai ada suatu putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. Penyiaran berita kriminal mempunyai dampak terhadap tersangka atau terdakwa dalam memperoleh suatu proses hukum yang adil "due process of law", berdampak juga pada penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara. Oleh karena itu perlu diupayakan penyiaran berita kriminal yang tidak melanggar kode etik atau aturan dan hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88588</identifier><recordID>88588</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Bachelors
author IG Punia Atmaja NR, author
Add author: Surastini Fitriasih, supervisor
title Penyiaran berita kriminal ditinjau dari sisi HAM dan hukum
publisher Universitas Indonesia
publishDate 2006
topic Crime and the press
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88588
contents Penyiaran berita kriminal di televisi merupakan bagian dari suatu kebebasan pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektronik_ Penyampaian informasi melalui tayangan media elektornik televisi, khususnya penyiaran berita kriminal (SCTV : Buser Siang, Buser Sabtu, Buser Minggu; RCTI: Sergap; TPI: Sidik, Sidik kasus; Lativi; Brutal Siang, Brutal, Tikam; TV7: TKP Siang, TKP Malam; Indosiar: Patroli, Jejak kasus ; ANTV: Sidik jari, Sidik jari Siang, Sidik jari Petang; Trans TV: Lacak; Global TV: Saksi mata Metro TV: tersebar di berbagai program, seperti Metro Siang, Metro hari ini, nine top news dll) memberikan gambaran tentang peristiwa kejahatan seolah-oleh melihat langsung dari tempat kejadian perkara. Dari kenyataan ini, di satu sisi begitu maraknya penyiaran berita-berita kriminal di berbagai stasiun televisi swasta sementara di sisi yang lain telah ada rambu-rambu untuk penyiaran berita kriminal seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang pers dan penyiaran juga diatur tentang pembentukan Dewan pers yang menetapkan "kode etik wartawan" dan Komisi Penyiaran Indonesia yang menetapkan "Standar program siaran dan pedoman prilaku siaran", kedua lembaga ini menjalankan pengawasan terhadap berita atau siaran serta orang atau lembaga penyiaran yang melanggar aturan atau kode etik. Penyampaian berita kriminal yang menampilkan wajah dan identitas tersangka atau terdakwa merupakan pelanggaran terhadap asas "Presumption of innocent" yaitu seseorang harus dianggap atau diperlakukan tidak bersalah sampai ada suatu putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. Penyiaran berita kriminal mempunyai dampak terhadap tersangka atau terdakwa dalam memperoleh suatu proses hukum yang adil "due process of law", berdampak juga pada penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara. Oleh karena itu perlu diupayakan penyiaran berita kriminal yang tidak melanggar kode etik atau aturan dan hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.
id IOS18065.88588
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Skripsi (Membership) Universitas Indonesia
repository_id 18065
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18065
first_indexed 2022-12-14T03:05:30Z
last_indexed 2022-12-14T03:05:30Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752203979278778368
score 17.60897