Pengaruh otonomi daerah terhadap pengaturan pajak daerah dan restribusi daerah
Main Authors: | Isma Afifah Romani, author, Add author: F.X. Sutardjo, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Thesis |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2002
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=88487 |
Daftar Isi:
- Seiring bergulirnya reformasi dan guna mengantisipasi keinginan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan tertentu yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Guna memfasilitasinya, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah yang mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dibiayai antara lain oleh pendapatan asli daerah. Sumber pendapatan asli daerah terutama berasal dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang pemungutannya harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan penelitian kepustakaan yang dilakukan ternyata pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seringkali menghambat pertumbuhan sektor usaha dan tidak mendukung perkembangan daerah sebagainana diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Hai ini umumnya disebabkan karena semangat otonomi yang berlebihan dari daerah sehingga daerah memungut pajak daerah dan retribusi daerah secara membabi buta. Selain itu, tidak adanya sistem kontrol yang tegas guna menindak pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merugikan semakin memperburuk keadaan. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah pusat mencegah pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merugikan. Sedangkan pemerintah daerah disarankan untuk lebih selektif dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah.